Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Polisi Ciduk Narapidana Penyebar Hoaks di Lapas Sorong

×

Polisi Ciduk Narapidana Penyebar Hoaks di Lapas Sorong

Sebarkan artikel ini

Sorong,(faktahukum.co.id) — Muhammad Agung (33thn) warga Jln Basuki Rahmat Sorong, berhasil diciduk aparat kepolisian Polda Papua Barat atas tindakan pelanggaran hate speech/ menyebarkan hoax berupa Video dan Foto di sosial media, dinding akun Facebooknya.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey kepada redaksi faktahukum, selasa (28/5/19).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Mirisnya, pelaku penyebar hoaks kali ini merupakan seorang penghuni lapas sorong alias Narapidana Kasus Narkoba dengan Vonis 4 Tahun (terhitung mulai juni 2017) dan pada saat diamankan pelaku berada di dalam lembaga pemasyarakatan kota sorong beserta BB 1 Unit HP samsung, yang bebas digunakan pelaku untuk berselancar di media sosial.

BACA JUGA :   Tim Polsek Tanasitolo Tangkap Curamor Asal Sidrap

” Jadi benar, bahwa pelaku penyebar hoaks caption menuding Kapolri selaku pembunuh yang bernama agung itu sudah kita tangkap pada Senin 27 Mei 2019, sekitar Pukul 15.42 Wit oleh team Resmob dan Unit Tipidter Sorong Kota, Polda Papua Barat. Pelaku sendiri memang merupakan narapidana yang masih menjalankan masa hukumannya, “Terang AKBP Mathias Krey

Dimana pelaku hate speech/ penyebar hoax berupa Video dan Foto yang di post / repost adalah bertuliskan keterangan menyatakan bahwa “pembunuh itu bernama Tito Karnavian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia” dan sebuah Video terputus dimana dalam video tersebut kapolri mengatakan “Masyarakat boleh ditembak? Di post oleh pelaku muhammad agung (33th) tertanggal 24 mei 2019 pada sebuah akun facebook bernama Pangeran Ozzak.

BACA JUGA :   Tragis, Usai Kenalan Lewat Medsos Pelajar SMP Diperkosa

Sementara itu, dari hasil interogasi awal kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa motifnya melakukan aksi tindakan itu karrna terdorong untuk mengukuti aksi serupa orang lain memposting hal seperti dirinya di sosial media.

” Jadi yang bersangkutan meyakini yang dia share itu benar kontennya, memprovokasi orang lain melalui media sosial untuk sama-sama membenci Kepolisian Negara Republik Indonesia,”Jelas Kabid Humas menerangkan

Kepada pelaku polisi menetapkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik

” BB dan pelaku sementara kita sudah tahan setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, untuk segera melengkapi administrasi penyidikannya, ”Tandas Kabid Humas AKBP Mathias Krey. (AN)

Faktahukum on Google News