Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
TNI - POLRI

Polisi Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan di Cibitung

×

Polisi Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan di Cibitung

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Aksi pembunuhan di Rumah Kontrakan yang menimpa Antoni (Korban) pria yang berprofesi sebagai scurity akhirnya dapat terungkap, Jum’at (16/10/20).

Terhitung dari ditemukannya korban pembunuhan, jajaran Kepolisian Polsek Cikarang Barat beserta Unit Reskrim Polres Metro Bekasi, langsung bergerak cepat hanya dalam waktu 8 jam, tersangka dapat ditangkap di persembunyiannya di Dusun Kebondanas, Rt 005, Rw 13, Desa Kebondanas, Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Pelaku yang ditangkap Polsek Cikarang Barat serta Unit Reskrim Metro Bekasi adalah berinisial AP laki-laki Usia (24) adalah sebagai pedagang Soto ayam, dan juga sebagai teman dekat Korban.

BACA JUGA :   Hati-Hati, Curas Masih Berkeliaran Diwilayah Batas, Mesuji - Sumsel

Menurut keterangan yang diungkapkan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan S.Ik,M.Si, “Pelaku adalah salah satu rekan korban juga, dan kejadian ini berawal dari rasa sakit hati pelaku (AP) terhadap korban (AS) yang sering berlaku kasar dan suka merendahkan pelaku dan juga kesal karena korban memiliki hutang kepada pelaku yang tak kunjung dibayarkan, melalui Penggadaian kendaraan bermotor milik korban sebesar Rp.1.600.000,-“.

Masih kata Kapolres, “Sebelum terjadi pembunuhan, korban dan pelaku beserta 4 (empat) orang rekannya sempat minum kopi bersama dan bakar bakar ikan, setelah 4 (empat) temannya meninggalkan kontrakan korban (lokasi), Korban dan Pelaku sempat terjadi cek cok mulut saat pelaku AP menagih hutang kepada korban, lalu pelaku mengambil tongkat T (Tongkat Satpam) dan memukul kepala korban sebanyak 6 kali hingga terjatuh, korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku, saat korban sudah tak berdaya pelaku mengambil pisau dari atas lemari lalu menancapkanya ke dada korban AS sebanyak 2 (dua) kali hingga korban meninggal dunia”.

BACA JUGA :   Resahkan Warga Bekasi, Enam Oknum Debt Collector Diamankan Polisi

“Pelaku sempat melarikan diri ke beberapa tempat mulai dari Brebes, Kuningan, Subang dan pelaku juga sempat ke Tambun Bekasi,” tutup Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor milik korban, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi, 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) buah Tongkat T, 1 (satu) sim card milik korban, 1 (satu) buah kotak handphone Merk Nokia, dan Uang tunai sebesar Rp.800.000,- hasil dari penjualn handphone milik korban.

Pelaku dikenai pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun dan atau 338 KUH PIDANA ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Hend
Editor : Bonding cs

Faktahukum on Google News