Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Polemik Musrenbangdes Desa Gumirih Siap Dilimpahkan ke Gakkumdu

×

Polemik Musrenbangdes Desa Gumirih Siap Dilimpahkan ke Gakkumdu

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, (faktahukum.co.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi akan melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan dua terlapor, Michael Edy Hariyanto dan Murai Ahmad, ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Proses ini dijalankan setelah dilakukan analisis formil serta materiil terhadap laporan Helmi Rosyadi.

“Hasil analisisnya laporan salah satu LSM itu memenuhi syarat untuk diproses ke Gakkumdu. Rencana, Jumat (1/2/19) kita akan menggelar pembahasan awal dengan petugas Gakkumdu,” jelas Hamim selaku Ketua Bawaslu Banyuwangi.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Semua syarat formil yang terdiri empat poin telah dipenuhi oleh pelapor. Antara lain, pelapor merupakan WNI yang punya hak pilih, waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu 7 hari sejak diketahui, identitas pelapor jelas, serta yang terakhir terdapat kesesuaian tanda tangan di lembar form dugaan pelanggaran pemilu dengan kartu identitas pelapor.

BACA JUGA :   Delapan Usulan Pemerintah Kota Disambut Baik Gubernur Sumsel

Sementara empat poin syarat materiil yang telah dipenuhi Ketua Aliansi Rakyat Miskin Banyuwangi itu meliputi, peristiwa dugaan pelanggaran tercantum dalam formulir model B-1, lokasinya jelas yakni di Balai Desa Gumirih – Kecamatan Singojuruh, ada saksi yang siap dihadirkan, plus ada alat bukti yang diserahkan.

“Persyaratan itu telah dilengkapi oleh pelapor pada Rabu (30/1/2019). Dua saksi yang disebut oleh saudara Helmi atas nama Sugiarto ,Msi dan Faisol Azis. Untuk bukti berupa foto kegiatan dan keliping berita Musrenbang Desa Gumirih. Hasil analisis telah kita pampang di papan pengumuman Bawaslu,” terang Hamim.

Karena telah memenuhi syarat formil dan materiil, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut telah diregestrasi dan ditindak lanjuti. Itu sebabnya Bawaslu akan menggelar pembahasan awal dengan Gakkumdu pada hari ini, Jumat, (1/02/19).

BACA JUGA :   Wagub Nunik Perintahkan Segera Sahkan Perda dan Bentuk KLA Mesuji

“Mungkin Senin (4/2/2019) akan digelar pemeriksaan awal terhadap terlapor. Tapi ini masih menunggu perkembangan selanjutnya,” papar Hamim.

Terkait kasus ini, Kades Gumirih Murai Ahmad, mengaku pasrah. Dia akan mengikuti prosesnya di Bawaslu maupun Gakkumdu.

“Saya tunggu saja panggilan Bawaslu,” jawabnya singkat melalui pesan WhatApps beberapa waktu lalu.

Komentar senada juga dilontarkan Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto. Dirinya yakin tak bersalah karena hadir dalam Musrenbang Desa Gumirih sebagai ketua partai dan tidak sedang kampanye.

“Disana saya diberi waktu singkat untuk memberikan pendidikan politik ala Partai Demokrat. Tidak ada penyampaian visi dan misi selaku caleg,” tukasnya.(Tim).

Faktahukum on Google News