Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
TNI - POLRI

Polda NTT Tangkap Bandar Judi Togel Terbesar di Kota Kupang

×

Polda NTT Tangkap Bandar Judi Togel Terbesar di Kota Kupang

Sebarkan artikel ini

Kota Kupang, (faktahukum.co.id) – Polda NTT melalui Tim Anti Judi Subdit III Jatanras pimpinan AKBP Joshua Tampubolon berhasil menangkap Bandar Judi kupon putih atau Togel terbesar di Kota Kupang.

Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas AKBP Antonia Pah dan Kasubdit III Jatanras, AKBP Josua Tampubolon kepada awak media dalam jumpa Pers di Ruang Ditreskrimum Polda NTT. Jumat, (11/5/2018) kemarin.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Terungkapnya kasus ini dilakukan pada 8 Mei Sekitar pukul 15.00 Wita, saat polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi KP (Kupon Putih) di Pelabuhan Tenau.

BACA JUGA :   Aduh, Dua Pelajar di Pandeglang Patungan Beli Ganja di Medsos

Dalam pengungkapan judi KP yang masih tergolong baru di Kota Kupang ini, Polisi menahan tujuh tersangka, masing-masing Hamid Beleng (HB) alias Aba Hamid, Antonius Zakarias (AZ), Presly Malelak (PM), Diana Apriana Bengu (DAB), Sie Kie (SK) alias Aci, Wong Ah Tek (EAT), dan Niah Hong Tjoe (NHT) alias Liana.

Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen rekapan permainan KP,  sejumlah buku tabungan bank, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.

Para tersangka merupakan pemain, pengecer / loper dan bandar. Mereka kini ditahan di sel tahanan Mapolresta Kupang Kota.

Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke- 1e
dan ke – 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 25 juta.

BACA JUGA :   Polsek Patia Ungkap Kasus Penipuan Modus Harta Karun Gaib

Lanjut Yudi, “berdasarkan  hasil perhitungan sementara di perkirakan omzet per hari mencapai Rp 100 juta. Untuk memastikan jumlah omzet yang sebenarnya, penyidik sementara berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk membuka rekening para tersangka,” Kata Yudi. (tim/OB)

Faktahukum on Google News