Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
FAKTA UTAMAHUKRIM

PLN Diminta Cairkan Dana PT. Aryasada Rp 8,97 Miliar Untuk Uang Pengganti Kerugian Negara

×

PLN Diminta Cairkan Dana PT. Aryasada Rp 8,97 Miliar Untuk Uang Pengganti Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA) Provinsi Jawa Barat, Yunan Buwana, S.E

Jakarta, (FHI) – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia  (BPI KPNPA) Provinsi Jawa Barat, Yunan Buwana, S.E,  meminta Pihak PT. PLN untuk menyerahkan sisa tagihan PT. Arya Sada Perkasa sebesar Rp. 8,97 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Yunan menjelaskan bahwa Uang Pengganti belum dibayarkan oleh PT. Aryasada senilai Rp. 8.972.553.019,- sejak tahun 2016 sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 07/pid.sus/TPK/2016/PN.JKT.PST tertanggal 16 Juni 2016 yang te!ah berkekuatan Hukum Tetap dan Egon Chairul Arifin selaku DIREKTUR dan PEMILIK perusahaan yang telah divonis 2 tahun, saat ini yang bersangkutan telah bebas karena mendapatkan remisi.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut bermula dimana PT. Aryasada memenangi beberapa pekerjaan pembangunan Gardu Induk (GI) antara lain GI 150 KV New Sanur Bali dengan nilai kontrak Rp. 35.994.290.979,- dan GI 150 KV Cilegon Baru II dengan nilai kontrak Rp. 49,923,824,299,-

BACA JUGA :   Di Bekasi, Terduga Pelaku Hoax Kertas Suara Tercoblos Disergap

Dari beberapa pekerjaan yang ada, hanya kegiatan pembangunan GI New Sanur Bali yang bermasalah pengadaan lahannya sehingga diusut oleh Kejati DKI Jakarta yang kemudian kasusnya dilimpahkan pada Kejari Jakarta Selatan dan diputus oleh pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni 2016 lalu.

Atas Putusan Pengadilan yang menetapkan agar PT. Arya Sada Perkasa untuk membayar Uang Penganti sebesar Rp 8.972.553.019,- dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT. Arya Sada Perkasa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun hingga saat Egon Arifin bebas dari lapas Sukamiskin pada tanggal 17 Agustus lalu uang pengganti tersebut tak kunjung dibayar.

BACA JUGA :   Gelar FGD Bertajuk Surat Ijo, Permahi DPC Surabaya Siap Advokasi Warga

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Jaksa Eksekutor dalam hal ini diwakili oleh Kasie Pidsus Yovandi menyatakan berjanji akan mengusut aset-aset PT. Aryasada dan menyitanya untuk dikembalikan kepada Kas Negara. Memang awalnya yang menjadi jaminan dan telah disita oleh pihak Kejaksaan dari PT. PLN adalah Peralatan GI New Sanur Bali yang telah disuply oleh PT. Aryasada, namun beberapa waktu lalu gudang penyimpanan atas aset sitaan tersebut hangus dilalap api. Namun hal itu tidak menjadikan alasan Pihak Kejari Jakarta Selatan untuk menyita aset lainnya milik PT. Aryasada, jelasnya.

Ketua LSM BPI KPNPA Jabar Yunan Buwana menambahkan bahwa kami mengetahui masih banyak aset dari PT. Aryasada antara lain ada dana dari hasil pekerjaan GI Cilegon Baru II yang masih tertahan di PLN sebesar kurang lebih senilai Rp. 9.5 Milyar dan itu bisa disita oleh pihak Kejari Jakarta Selatan sebagai Uang Pegganti Kerugian Negara yang ada, dan  informasi itu kami ketahui dari mantan Manager PT. Aryasada, Ir. Tanggul yang kini masih berada di tahanan Lapas Sukamiskin  karena tersandera oleh Uang Pengganti yang belum dibayarkan oleh Egon Arifin selaku Direktur PT. Aryasada yang kini sudah melenggang bebas.

BACA JUGA :   Oknum Kades Nuha Terjerat Korupsi. Kini di Polisi kan

Sekali lagi kami ingin menekankan dan meminta PT. PLN segera menyerahkan dana sisa tagihan PT. Aryasada kepada Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bila hal tersebut tidak dilakukan maka kami akan melayangkan somasi kepada PT. PLN, hal tersebut kami lakukan agar uang Kerugian Negara dapat dikembalikan segera ke Kas Negara. (mks)

Faktahukum on Google News