Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

PKN Laporkan Kapolres Rembang Ke Propam Mabes Propam Polda Jateng

×

PKN Laporkan Kapolres Rembang Ke Propam Mabes Propam Polda Jateng

Sebarkan artikel ini

JAKARTA –  Pemantau Keuangan Negara (PKN) laporkan Kapolres Rembang Propam Mabes Polri dan Polda Jateng terkait mangkraknya laporan aduan atas adanya dugaan Korupsi di wilayah hukum Polres Rembang.

“Laporan sejak 15 Desember 2021 dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP /382/XII/2021/RESKRIM, isinya bahwa dugaan proyek yang dilaporkan bukanlah wilayah kerja Dinas PUPR Jateng tetapi wilayah Kementerian PUPR Pusat,” kata Patar Sihotang, SH. MH selaku Ketua Umum PKN, Minggu (21/5/2022).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Ia mengungkapkan laporan PKN diduga mangkrak selama lima bulan, Ketua PKN pun menilai janggal, tidak profesional sehingga di laporkan kejadian tersebut kepada Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jateng.

BACA JUGA :   Destinasi Pariwisata Selayar Butuh Promosi Maksimal

Patar Sihotang, SH. MH. selaku Pelapor dan juga Ketua Umum Lembaga Anti Rasuah tersebut berpendapat, bahwa Kinerja Satuan TIPIDKOR Polres Rembang membiarkan pelaporan PKN mangkrak.

dianggap tidak Profesional dan Prosedural karena telah melanggar Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan  Kode Etik Profesi Kepolisian RI seperti yang dimaksud dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 pasal 7, rincinya (21/5/2022).

Hal tersebut berawal dari temuan  terjadinya dugaan TIPIDKOR atas Proyek Tender: PRESERVASI PELEBARAN JALAN REMBANG-BLORA pada Tahun Anggaran 2019 silam dengan Modus Merubah Spesifikasi Tulangan Besi saluran U -Ditch dan Tutup U-Ditch sehingga menimbulkan Kerugian Negara pada 15 Oktober 2021.

“Namun sejak diterbitkannya SP2HP ke-2 Bernomor B/SP2HP /382/XII/2021/RESKRIM yang menyatakan bahwa Pelaporan PKN tersebut bukanlah wilayah kerja Dinas PUPR Jawa Tengah tetapi wilayah kerja KEMENTERIAN PUPR Pusat, sehingga pelaporan tersebut mangkrak hingga berbulan bulan,” tegas Patar penuh kecewa.

BACA JUGA :   Personel Ditsamapta Polda Banten Laksanakan Latihan Gerakan Lalu Lintas

Sebelum mengakhiri, Patar juga  menyinggung, bahwa sesuai amanat
Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Pasal 7 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tersebutlah sebagai Payung Hukum PKN melaporkan Kasus ini kepada Propam Mabes Polri dan Propam Polda jawa tengah.

“Dianggap tidak profesional dan prosedural, sehingga keberadaan pelaporan dugaaan korupsi di wilayah hukum Polres Rembang ini harus diusut tuntas sesuai Visi Presisi Kapolri, agar nantinya POLRI lebih berwibawa dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Sugito / Saiyful

Faktahukum on Google News