Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Pjs Bupati Sampaikan Nota Pengantar Pada Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

×

Pjs Bupati Sampaikan Nota Pengantar Pada Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, (faktahukum.co.id). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab. Sukabumi selenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keputusan Pimpinan DPRD Tentang Penyesuaian dan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD TA 2020, dan Penyampaian Nota Pengantar Penjelasan Bupati mengenai Raperda Tentang APBD TA 2021 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Palabuhanratu, Selasa (27/10/20) kemarin.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara dan turut dihadiri oleh Pjs Bupati Sukabumi, Unsur Forkopimda, Penjabat Sekda, Para Kepala Dinas, Para Camat, Kepala Bagian Setda serta undangan Lainnya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Tahun Anggaran 2021 merupakan Tahun Terakhir Penjabaran RPJMD kab. Sukabumi Tahun 2016-2021, yang mengawal Visi Daerah “Terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Religius dan Mandiri”. Adapun Tema Pembangunan Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 yaitu “Pemeliharaan Infrastruktur Wilayah Dalam Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi”.

BACA JUGA :   Diduga Kontraktor Lalai, Dua Pengendara Motor Alami Kecelakaan

Dalam Penyampaian Nota Pengantar Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Pjs Bupati R. Gani Muhamad mengatakan Pendapatan Daerah baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah secara umum mengalami Dinamika yang Cukup fluktuatif dan harus dicermati dengan seksama.

Untuk mengatasi hal ini Pemerintah Daerah melakukan beberapa langkah seperti mengoptimalkan Sumber-Sumber Pendapatan Daerah untuk memenuhi Kebutuhan Pembiayaan Pembangunan melalui Perkiraan terukur secara rasional dengan tetap memperhatikan Prioritas Kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

“Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah yang Bersumber Dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan yang Sah dan Penyesuaian Kebijakan Dana Perimbangan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Provinsi”, pungkasnya.

BACA JUGA :   Jokowi dan Iriana Jalan Sehat Bersama Warga Sulawesi Tenggara

Selain itu R. Gani Muhamad menegaskan Pemerintah Daerah sangat memahami Keinginan dan Perhatian Masyarakat serta Perangkat Daerah, yang telah memberikan masukan dengan mengajukan usulan-usulan Kegiatan Dalam Rancangan Anggaran Tahun 2021.

“Namun Kita Harus Pahami Bersama Bahwa Sesungguhnya Kemampuan Keuangan Daerah Sangatlah Terbatas, Dikarenakan Saat Ini Kita Sedang Melakukan Penanganan Pandemi Covid -19”, ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Kab. Sukabumi Yudha Sukmagara menjelaskan hasil dari evaluasi dari penyesuaian Gubernur, DPRD menyepakati agar dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan hasil dari evaluasi Gubernur.

“Kami meminta secara khusus kepada pemerintah daerah, agar hasil evaluasi Gubernur dari detail-detail mata anggaran agar betul – betul penyerapannya sesuai yang ditetapkan dan diharapkan oleh masyarakat”, ujarnya.

BACA JUGA :   Ditlantas Polda Sumbar Kerahkan 140 Personel Amanan MTQ Nasional Ke-28

Dirinya menegaskan, didalam evaluasi gubernur, juga ada beberapa point perihal khusus menggarisbawahi mengenai penanggulangan covid salahsatunya tentang dunia ekonomi dan sosial.

Penulis : Ichsan Pribadi Editor: Ade’M

Faktahukum on Google News