Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Pisah Sambut Dolly – Arif Sebagai Kapolres Pagaralam Resmi Dilakukan

×

Pisah Sambut Dolly – Arif Sebagai Kapolres Pagaralam Resmi Dilakukan

Sebarkan artikel ini

Pagaralam, (faktahukum.co.id) – Prosesi Apel Farawell Parade, pisah sambut pimpinan pada satuan Polres kota Pagar Alam, yang sebelumnya dijabat AKBP Dolly Gumara Sik MH, hari ini Rabu (11/08/21) resmi digantikan oleh AKBP Arif Harsono Sik MH.

Sebelumnya, Senin 09 Agustus 2021 resminya pergantian Kapolres kota Pagar Alam setelah dilaksanakan serah terima jabatan (Sertijab), yang digelar di Mapolda Sumatra Selatan (Sumsel) dengan dipimpin oleh Kapolda Irjen Pol Prof Eko Indra Heri.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Diketahui, AKBP Arif Harsono Sik MH yang sebelumnya memegang jabatan sebagai Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Sumsel, dan untuk saat ini AKBP Dolly Gumara Sik MH dipindah tugaskan sebagai Kabag RBP Rorena di Polda Sumsel.

BACA JUGA :   Kapolda Banten Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2022 di Rumah Saja

Dalam sambutannya AKBP Dolly Gumara Sik MH mengucapkan, terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Pagar Alam, yang selama ini sudah terjalin dengan baik. Selama dua tahun, dirinya menjabat sebagai Kapolres Pagar Alam.

“Pertama kami ucapkan terima kasih atas dukungan dari semua pihak, dan kemudian yang kedua kami menyampaikan permohonan maaf, tentunya sebagai seorang manusia banyak kesalahan yang dilakukan, apabila ada hal – hal yang perlu dikoordinasikan silahkan koordinasikan dengan Kapolres Pagaralam,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres Pagaralam yang baru AKBP Arif Harsono Sik MH menyebutkan, terkait dirinya menduduki jabatan sebagai Kapolres Pagaralam.

“Alhamdullilah kita bisa bertemu hari ini, tadi kami mengikuti wangsit, banyak sekali inovasi-inovasi yang dilakukan oleh bapak Dolly Gumara, untuk bapak Dolly gumara kami sangat respek semoga apa yang di rintis bisa kita sukseskan bersama,” pungkas Kapolres AKBP Arif.

BACA JUGA :   Bappelitbangda Gelar Technical Meeting Tentang Iptek

Penulis : Alian
Editor : H. Bonding

Faktahukum on Google News