Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Pimpinan CV. ARM Intruksikan Pembangunan Huntap Harus Sesuai Spek dan RAB

×

Pimpinan CV. ARM Intruksikan Pembangunan Huntap Harus Sesuai Spek dan RAB

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – Banten, (faktahukum.co.id) – Ramainya pemberitaan di media Sosial, terkait penggunaan pasir pantai untuk bahan matrial Hunian Tetap (Huntap) di media sosial Pimpinan CV. Adil Raja Mandala, angkat bicara dan Intruksikan Pembangunan Huntap Harus sesuai SPEK dan RAB.

Menanggapi hal tersebut, Aldi, selaku pimpinan CV.Adil Raja Mandala, yang mendapatkan surat perintah (Kontrak) dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, (BPBD), melalui pesan Whatsappnya, mengatakan, sangat berterimakasih degan adanya informasi dalam hal kegiatan proyek yang saya kerjakan, di saat adanya hal-hal yang tidak sesuai degan mekanisme yang sudah di tentukan dan saya sudah mengintruksikan dalam penggunaan bahan matrial terutama pasir harus menggunakan pasir jalupang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam Hal ini, N.Sujana Akbar’ selaku di Presidium JAM-P Banten, (Jaringan Aspirasi Masyarakat – Pandeglang, Banten) Sangat meapresiasi ucapan pimpinan Cv.Adil Raja Mandala, tetapi dalam kenyataanya masih tetap bahan matrial yang digunakan masih pasir muara, tidak menggunakan Pasir jalupang, ketika JAM- P, melakukan pemantauan di lapangan, Minggu ( 26/7/20) maka saya menduga pekerjaan proyek ini tidak sesuai SPEK & RAB.

BACA JUGA :   Antisipasi Bencana, Polres Barut Apel Siaga Darurat Karhutla

” Ini bisa mengakibatkan Kuantitas dan Kualitas sangat buruk dan amburadul di kemudian hari. Disaat N.Sujana Akbar konfirmasi dengan Ibu Lilis, selaku kabid Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pandeglang, Beliau mengatakan, melalui washapnya akan turun kelokasi peroyek tersebut tetapi dengan kenyataanya beliau belum turun juga”, ucap Jana.

N.sujana Akbar, menjelaskan, dirinya belum bisa berkomunikasi dengan pihak Konsultan Kontruksi Pimpinan CV. Trimitra Mulia Utama, selaku pemenang Konsultan Pengawas Proyek Huntap, kampung Paniis, Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur, karena diduga banyaknya kegiatan bangunan tersebut tidak mengacu, SPEK dan RAB. Di sisi lain juga dalam pemasangan Cut and fill na sangat tidak sesuai dengan perencanaan di tambah tidak menggunakan pemadatan langsung di Pondasi, serta tidak di lakukanya penggalian untuk pemasangan pondasi”, jelas Jana.

BACA JUGA :   Empat Guru Honorer Dapat Bantuan JKM Sebesar Rp 42 Juta

“ini sangat di khwatirkan bangunanya kurang maksimal, karena tidak ada pemadatan tanah urugan, bisa terjadi tanah belah-belah yang kemudian bisa amblas. sementara kalau musim hujan bangunan pondasinya bisa tergerus sama air, yang bisa mengakibatkan bangunan amblas dan bergeser”.

Saya selaku Presidium JAM-P Banten, akan selalu melakukan tugas saya sebagai kontrol sosial serta selalu investigasi di lapangan, apalagi ini bangunan kan di peruntukan bagi korban sunami, jadi saya berharap pembangunanya dilakukan dengan benar,” pungkas Jana.

Penulis: M. Jhn/Tim. Editor: Cep Adunk

Faktahukum on Google News