Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Pimda Lembaga K.P.K Kabupaten Mesuji Minta Nama Penerima Bansos Ditempel di Desa

×

Pimda Lembaga K.P.K Kabupaten Mesuji Minta Nama Penerima Bansos Ditempel di Desa

Sebarkan artikel ini

Mesuji, (faktahukum.co.id) – Mengantisipasi penyaluran yang salah sasaran, Pimpinan Daerah (Pimda )Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (K.P.K) Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung Budi R meminta agar seluruh nama-nama penerima bantuan dilampirkan secara terbuka di pasang di setiap Kantor Balai Desa.

“Saya minta seluruh Kantor Camat, dan Desa agar ditempeli semua nama-nama penerima bantuan sosial (Bansos) agar ada transparansi data terkait daftar penerima bansos di Kabupaten Mesuji,” kata Budi, pada Jum’at (8/5/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Di lampirkannya data penerima bantuan secara terbuka ini agar masyarakat dapat menilai dan melihat secara langsung pihak yang menerima bantuan dan yang tidak menerima bantuan.

BACA JUGA :   Perantau Asal Pandeglang Sakit Parah di Aceh Ingin Kembali ke Kampung Halaman

“Kami sangat berharap nama-nama yang penerima yang di lampirkan merupakan data yang valid dan tidak ganda,” ujar Budi.

Sementara, untuk jenis bantuan yang disalurkan Pemkab Mesuji dalam rangka penanganan Covid-19 (Korona) dan menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beragam jenis. Baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah Kabupaten/Kota.

Pimda Mesuji pun menyebutkan, mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Sembako Covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan ribuan paket sembako dari Pemerintah Kabupaten Mesuji.

“Di perkirakan Data saat ini masih akan terus berubah dikarenakan Masyarakat yang berdampak Covid-19 datanya masih terus bertambah, Penambahan masih dapat terjadi karena Mereka yang sebelumnya tidak terdata dan berdampak dari covid-19 dapat mengusulkan,” pungkas Budi.

BACA JUGA :   Bantu Siswa Belajar Daring,  Pemkab Barut Sediakan Pojok Internet

Penulis : BR Editor : Adunk

Faktahukum on Google News