Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Pilkades di Pandeglang Dipastikan akan Digelar 17 Oktober 2021

×

Pilkades di Pandeglang Dipastikan akan Digelar 17 Oktober 2021

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, Banten, (faktahukum.co.id) – Berdasarkan keputusan Bupati Pandeglang, tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dipastikan akan digelar tanggal 17 Oktober 2021 mendatang, setelah sebelumnya ada intruksi Mendagri yang harus diundur jadwal pelaksanaan pilkades pada perpanjangan PPKM Darurat level 4 pada 16 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan kepada media, Selasa (10/8/2021)

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurut Doni Hermawan, bahwa jadwal pilkades 17 Oktober 2021 mendatang itu menindaklanjuti surat Mendagri nomor 141/4251/SJ perihal penundaan Pilkades serentak dan pemilihan antar waktu (PAW) pada masa Pandemi Covid-19 dan melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang.

BACA JUGA :   73 Kades se Barut Ikuti Pelatihan Penyusunan RPJM Desa dan RKP

“Tahapan Pilkades itu telah kita sampaikan pada seluruh Panitia Pilkades di 32 kecamatan yang menyelenggarakan Pilkades. Semoga jadwal itu tidak berubah, untuk itu tetap kita berharap semua melaksanakan prokes agar Pandemi Covid-19 cepat berlalu dan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang berjalan aman dan lancar sesuai rencana,” kata Doni Hermawan.

Lebih lanjut Doni Hermawan mengatakan, mulai tanggal 8 sampai 10 Oktober 2021 nanti undangan pencoblosan pada masyarakat yang sudah ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dibagikan, dan dilanjutkan dengan masa kampanye selama tiga hari yaitu 11 sampai 13 Oktober 2021 mendatang.

“Untuk masa tenang 14 sampai 16 Oktober 2021. Guna suksesnya Pilkades kita terus koordinasi dengan semua pihak terutama dengan TNI dan Polri dalam pengamanan pelaksanaan Pilkades dimasa Pandemi Covid-19 dengan memperketat Prokes,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pengangkatan 3 Pengulu Suku Caniago Dihadiri Bupati Agam Dan Gubernur Sumbar

Penulis: Putra.           Editor: M. J.

Faktahukum on Google News