Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
POLITIK

Pilkada Pandeglang, Diduga Oknum Kepala Desa Tidak Netral

×

Pilkada Pandeglang, Diduga Oknum Kepala Desa Tidak Netral

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pandeglang, yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, mulai tampak tidak netral dari beberapa oknum Kepala Desa.

Diduga kuat oknum Kepala Desa dengan sengaja menampilkan keberpihakan dirinya dengan cara berkampanye seperti, memasang foto Kades bersama paslon di baliho, menggunakan masker dan mengacungkan jari tangannya,” kata seorang warga Pandeglang, yang namanya tidak ingin sebutkan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Padahal himbauan larangan keterlibatan yang dapat merugikan salah satu pasangan calon sudah tertuang di dalam pasal 494 undang-undang nomor 7 tahun 2017 bahwa setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, bahkan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.

BACA JUGA :   Partai Berkarya Gelar Silaturahmi dengan Semua Kader dan Anggota DPRD Terpilih

Namun berbeda, dengan oknum Kepala Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Epin Muhayar, dengan terang-terangan menampakan dukungannya terhadap salah satu Paslon dengan foto  terpampang di Baliho dengan tulisan “siap mensukseskan pemenangan calon Bupati Pandeglang No.1. Lanjutkan………!” menurut salah satu warga tersebut.

Berdasarkan informasi, bahwa baliho tersebut terpasang di tiga titik diantaranya, Kampung Pasir Kadongdong dan Kampung Babakan Kiara, Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Jum’at (4/12/20).

Sebelumnya juga, dugaan tidak netral yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Panacaran, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.

Dihubungi terpisah, Ketua Panwaslu Kecamatan Cigeulis, Ulung Khaerudin menyatakan bahwa pihak Panwascam sudah mendapatkan informasi terkait baliho salah satu oknum Kepala Desa Waringinjaya, bahkan pihaknya juga sudah melakukan penulusuran kelapangan.

BACA JUGA :   WaliKota Makassar, Nyoblos di Dampingi Istri Serta Anak

“Kita sudah melakukan penulusuran ke lokasi terkait baliho yang dipampang yang merupakan salah satu dukungan Kepala Desa, terhadap salah satu paslon, tepatnya di Kampung Babakankiara. Namun baliho tersebut sudah tidak ada, akan tetapi kita dari Panwascam sudah mengantongi orang-orang yang memasang baliho tersebut dalam waktu dekat pasti kita bakal panggil, termasuk Kepala Desa, juga bakal kita panggil,” kata Ulung.

Masih kata Ulung, Panwascam juga akan terus melakukan penulusuran terkait baliho bukti dukungan salah satu oknum Kepala Desa, terhadap salah satu Paslon.

“Hari ini kita tidak bisa turun ke lokasi untuk melakukan penulusuran lagi, lantaran cuacanya hujan, kita juga sudah kordinasi dengan Bawaslu, bahkan Bawaslu juga sepertinya sudah tahu lantaran sudah ada yang melaporkan, kita tunggu aja, pastinya kita bakal panggil untuk meminta klarifikasi,” imbuhnya

BACA JUGA :   Pilpres-Pileg Bupati, Wabup dan Sekda Konsel Salurkan Hak Pilihnya di TPS 4 Potoro

Sementara, Epin Muhayar selaku Kepala Desa Waringinjaya, saat coba untuk dikonfirmasi belum dapat dihubungi.

Penulis: Putra.     Editor: Ade’ M.

Faktahukum on Google News