Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id) – Diduga karena melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa lagi menguasa sepeda motornya saat berhadapan dengan mobil pickup yang tiba-tiba keluar dari pertigaan, Nico Regilang (28) akhirnya meregang nyawa, dan rekan yang diboncengnya, Jeklin Arianto (21) hanya mengalami luka ringan.
Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam merah bernomor polisi KH 4588 ES dengan Mobil Daihatsu Pick Up warna Hitam Nomor Pollisi KH 8631 EP ini terjadi pada hari Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB di jalan Muara Teweh – Kandui KM 30, Desa Sikuy Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kasatlantas Polres Barito Utara AKP Asdini Pratama Putra membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan kecelakaan yang terjadi melibatkan Mobil Daihatsu Pick Up warna Hitam yang di kemudikan oleh Saudara Hamdi dari arah Simpang jalan Benangin berbelok kekanan menuju arah Muara Teweh pada saat bersamaan melintas sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam merah Nopol KH 4588 ES dengan kecepatan tinggi yang di kendarai oleh saudara Niko Regilang berboncengan dengan Jeklin Arianto dari arah yang berlawanan, sehingga kecelakaan tidak dapat di hindari.
“Akibat kecelakaan tersebut penumpang sepeda motor Honda CBR 150Â atas nama Jeklin Arianto mengalami luka lecet pada jari tangan sebelah kiri,luka lecet pada telapak kaki sebelah kanan, dan pengendara sepeda motornya atas nama Niko Regilang meninggal dunia di tempat kecelakaan,” ungkap Kasatlantas, Sabtu (4/4/2020) malam.
Menurutnya, saat kejadian kecelakaan di jalan tikungan dan persimpangan tersebut cuaca cerah dan arus Lalu lintas sepi.
“Setelah mendatangi TKP, mendata Korban dan mengumpulkan keterangan saksi, petugas juga mengamankan barang bukti termasuk pengemudi Pickup dan melaksanakan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” imbuh Asdini.
Penulis : @lie Editor : Adunk