Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Pertanyaan dan Jawaban Tidak Sinkron, Kinerja BPKP Sumut Dipertanyakan

×

Pertanyaan dan Jawaban Tidak Sinkron, Kinerja BPKP Sumut Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Medan_Sumut (faktahukum.co.id) – Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM), Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera Republik Indonesia (Kampak MAS-RI)
melalui sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara sesalkan kinerja BPKP Prov. Sumut.

Zulham Koto sebagai seketaris DPD Sumut mengatakan,”Kami sangat kecewa dengan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yang dinilai tidak terbuka dalam memberikan informasi, sama hal tidak perduli dengan adanya UU No 40 Tahun 2008 tentang KIP. kata Zulham, Rabu (29/01/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Sebelumnya, LSM KAMPAK MAS – RI DPD Sumut telah melayangkan surat pada (26/12/19) kepada BPKP Medan guna melakukan konfirmasi-klarifikasi terkait dugaan adanya kejanggalan realisasi anggaran belanja tahun 2018 silam.

BACA JUGA :   Kunjungi Kabupaten Bekasi, Kemenko Polhukam RI Minta Percepat Penerbitan Perda Sanksi Protokol Kesehatan

“Kami sudah bersurat secara prosedur untuk konfirmasi, realisasi anggaran senilai Rp 5.241.217.499,55 yang
teregistrasi No 68A/LHP/XIII.MDN/08/2018,” ucap Zulham.

BPK Provinsi Sumut memberikan jawaban berbeda dalam penjelasannya bahwa di No 68B/LHP/XIII.MDN/08/2018 pengeluaran uang Negara Rp 3.225.0000.000,00 dan No 68C/LHP/XVIII.MDN/08/2018. Rp 2.016.127.499,55.

“Pertanyaan kami dan jawaban BPKP tidak nyambung jauh berbeda, ada apa di balik semua audit BPK Perwakilan Sumut
kami pertanyakan No 68A /LHP yang di jawab 68B/LHP dan 68C/LHP kan aneh,” tegas Zulham.

Zulham pun menyampaikan,”BPKP Sumut tidak transparan, kami menduga adanya kongkalingkong di Pemerintah Kota Medan sehingga merugikan keuangan negara lebih kurang Lima Miliar pada tahun anggaran 2018 tahun lalu,” pungkas Zulham

BACA JUGA :   Pengadaan Perumahan PWI Pusat, Pendaftaran Dimulai

Penulis: HSB Editor: Adunk

Faktahukum on Google News