Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BISNISRAGAM DAERAH

Pertamini Menjamur, Ketua Migas DPC Bogor : Tertibkan yang Illegal

×

Pertamini Menjamur, Ketua Migas DPC Bogor : Tertibkan yang Illegal

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pertamini Illegal yang tidak menjamin kualitas BBM dan keamanannya

Bogor, (faktahukum.co.id) – Stasiun pengisian Bahan Bakar Mini (Pertamini) dinilai illegal oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor. Selain tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), belum ada mekanisme dari pemkot untuk pompa Pertamini.

Kabid Metrologi dan Tertib Niaga Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga mengatakan bahwa kios mini Pertamini yang tersebar di masyarakat saat ini bukanlah dibuat oleh Pertamina, melainkan hasil dari sebuah modifikasi usaha ekonomi  masyarakat. “Pertamini yang ada saat ini selain tidak jelas standar kualitas keaslian BBMnya, juga faktor keamanannya. Belum lagi, harga yang dijual juga tidak mengacu pada harga standard satuan liter yang ditetapkan oleh pemerintah,” tuturnya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Ia menambahkan, sebenarnya kehadiran kios-kios bahan bakar minyak mini ini sangat merugikan masyarakat. “kami kini masih menelusuri para pemasok bahan bakar minyak tersebut kepada Pertamini. Kami juga menemukan sudah ada mobil yang menyebarkan BBM ke Pertamini. Bahkan BBM yang mereka terima belum jelas dari siapa, Pertamina atau bukan,” ujarnya lebih lanjut.

BACA JUGA :   Wabub Barut ; Penerapan Perbup 39/2020 Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19

“Kami sudah sosialisasi pelan-pelan. Jika tidak dapat juga ditertibkan, kami akan tutup distribusinya dari SPBU. Bahkan kami akan memantau SPBU yang telah memberikan pembelian secara illegal ini. Jika suplainya berhenti, otomatis secara otomatis akan berhenti sendiri,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan wartawan faktahukum di wilayah Bogor, kios pertamini ini semakin menjamur dan mudah ditemui di hampir setiap kampong, bahkan di jalan protokol Raya Bogor. Jaraknya bahkan berani berdekatan dengan SPBU Pertamina resmi. Sebagian ada yang menggunakan pompa manual dengan tuas tangan yang diputar, beberapa di antaranya sudah mirip pompa BBM di SPBU. Alat mereka juga dilengkapi dengan meter jumlah BBM yang dikeluarkan serta indikator harga.

BACA JUGA :   Kapolda Sulsel BUKBER 25 Mantan Narapidana

Sementara itu, Ketua Migas DPC Bogor, Bahriun Sinaga mengatakan,”Tidak semua Kios pertamini yang ada di Bogor illegal. Ada beberapa yang legal memiliki stiker dari Pertamina dan ESDM. “Kalau yang ilegal itu ditertibkan saja,  karena, kalau menjalankan usaha BBM harus ada standar keamanan yang jelas,” pungkasnya. (A.Hidayat)

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!