Beranda KESEHATAN Personel Polres Lamandau Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Bulik

Personel Polres Lamandau Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Bulik

732
0
BERBAGI

Lamandau-Kalteng, (faktahukum.co.id) – Waktu yang di tunggu-tunggu Personel Polres Lamandau, Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, untuk menerima vaksin Covid-19 telah tiba, kegiatan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Puskesmas Bulik, sesuai dengan surat Perintah, Personel yang mengikuti sebanyak 60 orang, Rabu (10/3/21).

Adapun prosedur yang harus diikuti sebelum divaksinasi, yaitu personel melakukan pendaftaran terlebih dahulu di meja satu, dengan memberikan KTP kepada petugas vaksinasi.

Selanjutya diberikan lembaran kertas untuk pengisian bioadata, kemudian lembaran yang berisikan biodata dan lembaran pertanyaan tentang riwayat sakit diserahkan ke meja dua untuk dilakukan skrining, setelah lolos skrining baru dilakukan vaksinasi.

Salah satu peserta vaksinasi daei personel Polres Lamandau, Bripka Dedi Dwi, mengatakan, setelah dilakukan vaksinasi, saya merasa tidak ada gejala-gejala yang timbul, tubuhnya tetap sehat sama seperti sebelum divaksin.

“Sesudah dilakukan vaksinasi personil diarahkan ke meja empat untuk mengambil kartu, bukti bahwa telah dilakukan vaksinasi dan dalam kartu tersebut tertera waktu dan tanggal vaksinasi tahap dua,” kata Dedi.

Dedi menyampaikan, masyarakat tidak perlu takut atau khawatir Untuk divaksin Covid-19. “Karena dengan vaksin ini akan memberikan kekebalan terhadap paparan Covid-19 dan sebagai upaya menghentikan penularannya,” jelasnya.

Penulis: M. Andreyanto. Editor: Ade’M.