Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
PENDIDIKANRAGAM DAERAH

Perpusdes Jadi Prioritas Dalam Penggunaan Dana Desa

×

Perpusdes Jadi Prioritas Dalam Penggunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Rembang (Faktahukum.co.id) – “Buku adalah jendela dunia”. Sebuah ungkapan yang menyampaikan tentang pentingnya membaca untuk membuka wawasan demi bertambahnya ilmu pengetahuan untuk senantiasa kita siap menghadapi dinamika kehidupan sebagai harapanya. Hal itu seperti disampaikan Tarmuji, Kepala Desa Kuangsan, Kaliori, Rembang, kepada wartawan faktahukum.co.id beberapa waktu lalu.

Tarmuji menambahkan, meski sudah berdiri sejak awal tahun lau, taman bacaan berawal dari prakarsa remaja Desa Kuangsan yang sedang merantau. Oleh karena itu pihak desa telah mengapresiasikan baik dengan memberikan tempat bagi taman bacaan sebagai tempat pengumpulan dan menyimpan bukunya agar menjadi wahana untuk warga untuk minat membaca.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kepala Desa Kuangsan ini juga menuturkan, pihak desa mengakui belum serta merta berani melakukan pengembangan hingga menjadi sebuah Perpustakaan Desa (Perpusdes) dengan menggunakan sebagian dari Dana Desa yang diterima karena belum ada petunjuk penggunaanya sesuai harapan semua.

BACA JUGA :   Satpol PP Segel Tempat Karaoke

Ditempat terpisah, dinpermades Kabupaten Rembang melalui Kabid Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintah Desa Kabupaten Rembang, Muhammad Mahfudz, Sabtu (23/6/2018) diruangannya menuturkan, dengan memperhatikan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 041/0007570 tanggal 30 April tentang Pengalokasian Sebagian Dana Desa Untuk Perpustakaan Desa, Bupati Rembang meneruskanya dengan mengeluarkan surat edaran yang tertuju kepada Kadis. Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Camat, dan seluruh Kepala Desa yang berada diwilayah Kabupaten ini untuk melakukan pengalokasian, pelaksanaan, evaluasi, asistensi dan pendampingan, koordinasi dan konsultasi, analisis program priotitas pengembangan perpustakaan desa.

Muhammad Mahfudz juga berharap, dengan adanya Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa Pengembangan Perpustakaan Desa merupakan prioritas dari penggunaan Dana Desa. Artinya, bahwa
masyarakat desa boleh menggunakan dana desa tersebut untuk membangun dan mengembangkan perpustakaan, sehingga sesuai dengan prioritasnya diharapkan, pengembangan perpustakaan desa dapat terwujud.

BACA JUGA :   Perlintasan KA.Diduga Membahayakan Bagi Pengendara Bermotor

(Sugito)

Faktahukum on Google News