Pandeglang – Banten, Permohonan tahanan kota terhadap Bidan NN dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, diketahui pekan yang lalu Bidan NN menjalani hukuman dan terpaksa membawa bayinya yang masih berusia tujuh bulan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Pandeglang, karena masih harus disusui.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Kab. Pandeglang, Gobang Pamungkas, S.H., mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang, Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah mengabulkan permohonan tahanan kota terhadap Bidan NN.
“Tidak lupa kami ucapkan juga terimakasih kepada Rutan Kelas IIB Pandeglang yang telah memperlakukan Bidan NN dan anaknya dengan baik,” kata Gobang Pamungkas. Selasa (29/11/2022).
Tak lupa juga kata Gobang, puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT tak terhingga, yang mana seorang Ibu sekarang telah dapat merawat anaknya kembali di rumahnya.
“Alhamdulilah, sekarang Bidan NN bisa merawat anaknya yang masih bayi di rumah, memang secara hukum Bidan NN melakukan kesalahan akan tetapi kita lebih melihat sisi kemanusiaannya yang mana Bidan NN masih mempunyai seorang bayi dan masih memerlukan ASI serta perawatan seorang Ibu,” ucap Gobang Pamungkas.
Diakhir Ia juga mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan warga masyarakat Pandeglang yang memberikan perhatian dan mensuport Komnas PA untuk menyelamatkan anak bidan NN.
Sebelumnya ramai diberitakan media online Bidan NN ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang akibat kasus pemalsuan tanda tangan, dan Bidan NN terpaksa harus membawa anaknya yang masih bayi berusia tujuh bulan ke Rutan karena masih harus mendapatkan Air Susu Ibu (ASI). (Putra).