BOGOR, (FHI) – Kehadiran pasar modern yang lebih populer di sebut dengan Indomaret serta AlfaMart dan minimarket lainnya dimana masyarakat kian merajai sendi – sendi ekonomi tingkat kampung yang kerap merampas pasar warung – warung kecil yang ada minimarket di wilayah pemukiman perkampungan maupun pemukiman komplek perumahan diseantero negeri.
Hal ini menjadi fenomena yang sangat menyeramkan bagi warung – warung kecil yang bersebelahan dengan minimarket modern ini, hal ini seharusnya tidak akan terjadi jika para pelayan publik benar – benar mau menjalankan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”. Peraturan mengenai toko modern diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”). Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 adalah toko dengan layanan pelayanan. mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket atau grosir yang merupakan Perkulakan. Setiap toko modern wajib bertema sosial ekonomi mayarakat sekitar dan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang ada Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/200).
Mengenai jarak pagar antar – minimarket DENGAN PASAR TRADISIONAL yang saling berdekatan, Hal tersebut berhubungan dengan masalah perizinan sebuah toko modern (minimarket
Suatu toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati / Walikota dan Kemudian kewenangan untuk penerbitan IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas / Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan umum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lokal (Artikel 11 Permendag No. 53 / M-DAG / PER 12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern – “Permendag 53/2008”).
Dalam pasal 3 Perpres 112/2007 kurangi luas bangunan untuk minimarket kurang dari 400m. Lokasi pendirian dari Toko Modern wajib pada Rencana Tata Ruang Wilayah / Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten / Kota.
Ketentuanya Yang Menyebut untuk review perawatan jarak pagar untuk review toko modern yang kategori Hypermarket Saja, sedangkan pengaturan LOKASI untuk review minimarket Tidak tersedianya.
Pengaturan LOKASI minimarket hearts. Catatan: Halaman ini diterjemahkan oleh perangkat lunak mesin terjemahan, klik di sini untuk mendapatkan versi bahasa Inggris. Artinya, minimarket bisa membukai gerai sampai ke warga warga.
Kemudian, Pasal 3 ayat (9) Permendag 53/2008 suka untuk minimarket yaitu Pendirian Minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan:
Sebuah Kepadatan penduduk;
b. Perkembangan pemukiman baru;
c. Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas);
d. Dukungan / penyokongan; dan
e. Keberadaan Pasar Tradisional dan warung / toko di wilayah sekitarnya yang lebih kecil dari Minimarket tersebut
Namun, Permendag 53/2008 tidak diatur atau disahkan. P elatorium rapat toko modern diserahkan kepada Bupati / Walikota atau Gubernur.
Tentang jarak minimarket di dalam perundang-undangan di tingkat daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, dalam keputusan mengenai swalayan (minimarket) yang luas lantainya 100 m2 sd 200m2 harus radius berjarak 0,5 km dari pasar lingkungan dan berada di sisi jalan lingkungan / kolektor / arteri.
Berdasarkan pasal 9 Perda DKI Jakarta 2/2002 /, penyelenggara usaha perperasan swasta (dalam hal ini mini market) harus memenuhi ketentuan, harga jual barang barang sejenis yang dijual tidak boleh jauh lebih rendah dengan yang ada di warung dan toko sekitarnya. Pelanggaran Terhadap KETENTUAN jarak pagar Dan Mengenai harga barang-barang Yang dijual diancam dengan pidana kurunganselama-lamanya 3 bulan Denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta (Pasal 22 ayat [1] Perda DKI / 2/2002).
(1) SETIAP orangutan Dan fungsi badan usaha yang melakukan kegiatan pelampiasannya. Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Terhadap hal – hal yang terkait dengan ayat (1) dapat dibebankan biayapaksaan penegakan hukum.
(3) Surat keputusan pelaksanaan dan penugasan biaya pada ayat (2)
BerdasarkarkanPasal 24 selain ketentuan pidana pidana terhadap peraturan daerah dapat dikenakan sanksi pidana:
Sebuah teguran tertulis sebanyak-banyaknya tiga kali;
b. pemanggilan;
c. penutupan sementara sarana tempat usaha perperasan swasta;
d. pencabutan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur.
Penegakan sanksi dalam Perda menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, (“Satpol PP”) sebagai perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh Kepala Satpol PP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris daerah (Pasal 1 angka jo. Pasal 2 Ayat Permendagri No. 41 Tahun 2011 tentangPedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
Pengaturan jarak minimarket di kabupaten / kota lainnya mungkin berbeda-beda, tapi di wilayah DKI Jakarta, seperti sudah jelas sebelumnya, minimal minimal minimal 0,5 km dari pasar terdekat. Jadi, sebelum Anda mengajukan protes terhadap barang minimarket yang menurut Anda “saling bertalian”, Anda harus yakin dulu bagaimana caranya mengenai minimarket menurut perda di wilayah anda. Jika Anda menemukan ada indikasi kelurahan yang dilakukan pengelola minimarket di sekitar lingkungan daerah Anda, maka Anda bisa menyampaikan laporan kepada aparat pemda.
Dasar hukum:
1. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 / M-DAG / PER / 12/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 tentangPedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi. (A.Hidayat)