Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Percepatan Vaksinasi, Perlu Peran Aktif Para Pemimpin

×

Percepatan Vaksinasi, Perlu Peran Aktif Para Pemimpin

Sebarkan artikel ini

MALUT – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K. melalui Kabidhumas Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K. menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk bersama-sama mendukung dan mensukseskan percepatan vaksinasi di Maluku Utara.

Menurutnya, Vaksinasi merupakan bagian dari strategi penanggulangan pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia dan Indonesia khususnya, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari kesakitan dan kematian akibat Covid-19.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Lanjutnya, Perlu peran aktif dan kepedulian para pemimpin untuk memberikan contoh dan menggelorakan vaksinasi kepada anggota yang dipimpinnya. “Peran aktif seorang pemimpin disetiap instansi/Lembaga dan pemimpin setiap lini swasta untuk menggerakkan anggota/karyawannya untuk melaksanakan vaksinasi sangat dibutuhkan saat ini”.

BACA JUGA :   Jelang Hut RI, Karang Taruna Giri Mandiri Meriahkan Agustusan dengan Perlombaan

Untuk Polda Maluku Utara dan Polres jajaran sendiri, terhitung Minggu (29/8) sudah 94,4% dari jumlah keseluruhan personel telah melaksanakan vaksinasi dosis I, serta sudah 63,9% personel Polda Maluku Utara dan jajaran yang melaksanakan vaksinasi dosis II. “Data ini akan terus meningkat sesuai dengan jadwal vaksinasi dosis II yang akan datang”.

“Tentunya, Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam mensukseskan percepatan vaksinasi di Maluku Utara, Perlu kepedulian dan peran aktif setiap lini yang ada terlebih seorang pemimpin yang memiliki anggota atau karyawan agar mengajak anggotanya untuk melakukan vaksinasi”. Jelasnya.

Polda Maluku Utara dalam hal percepatan vaksinasi ini berpedoman pada Salus Populi Suprema Lex Exto , dimana Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. “Vaksinasi adalah Ikhtiar dan upaya terbaik saat ini, Ayo kita semua segera vaksin agar terbebas dari Covid-19”. (Habibi)

Faktahukum on Google News