Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Penyusunan Renja, Pemkab Barut Gelar Konsultasi Publik Rencana Awal RKPD

×

Penyusunan Renja, Pemkab Barut Gelar Konsultasi Publik Rencana Awal RKPD

Sebarkan artikel ini

BARITO UTARA, KALTENG – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melaksanakan konsultasi publik rencana awal rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dan Forum Lintas Perangkat Daerah penyusunan rencana kerja (Renja) perangkat daerah tahun 2023, di aula BappedaLitbang, Kamis (9/3/2023).

Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, unsur FKPD, Ketua GOW Barito Utara, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, Camat se Barito Utara dan undangan lainnya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, mengamanatkan pentingnya tahapan dan proses dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :   Wabup Buka Rakorda Pendataan Awal Regsosek Barut

“Sejalan dengan amanat itu, maka Pemkab Barito Utara pada tahun 2023 ini wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, yaitu dokumen perencanaan tahunan daerah, yang merupakan penjabaran rencana pembangunan tahun ke 1 dari rencana pembangunan daerah (RPDF) tahun 2024-2026,” kata Bupati dalam sambutannya.

Sementara itu kata Wabup, pada saat bersamaan seluruh perangkat daerah wajib menyusun Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah tahun 2024. Rancangan awal RKPD telah diupayakan mengakomodir semua renja seluruh perangkat daerah, termasuk renja kecamatan dan usulan prioritas desa/kelurahan yang diperoleh melalui Musrenbang RKPD seluruh kecamatan se Kabupaten Barito Utara.

Meskipun demikian kata wabup, mengingat cukup banyaknya aspirasi dan permasalahan pembangunan yang diusulkan dapat tertampung dalam dokumen RKPD, maka perlu dilakukan penyelarasan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.

BACA JUGA :   Tomas Damin Sada Ajak Ormas, LSM Jaga Keamanan dan Kenyamanan

“Oleh karena itu rancangan awal RKPD harus dibahas bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD dan para pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik sebagai bahan penyempurnaan,” kata dia.

Lebih lanjut Wabup, pada konsultasi publik rancangan awal RKPD tahun 2024 ini, diharapkan adanya saran pendapat serta masukan berupa pokok-pokok pikiran DPRD, termasuk juga saran masukan dari berbagai pemangku kepentingan lainnya seperti instansi vertikal, dunia usaha serta kelompok-kelompok masyarakat.

“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan inventarisasi sejumlah permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari hasil rapat dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses,” kata Wabup membcakan sambutan tertulis bupati. (@lie/Tim).

Faktahukum on Google News