Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Penyiaran TV Kabel Jaga Norma dan Etika

×

Penyiaran TV Kabel Jaga Norma dan Etika

Sebarkan artikel ini

Wajo.Sulsel.(faktahukum.co.id) – Evaluasi dengar pendapat digelar di gedung serba guna Asyiah oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulsel pada hari Kamis, (2/4/19)

KPID dalam sambutannya menyampaikan PT.Wajo Ekspose saat ini dalam Proses pengajuan perizinannya sementara berjalan kedepan akan ada digital tv kabel di Wajo

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Urusan penyiaran perlu diatur, karena banyak yang ingin menggunakan frekuensi, sehingga perlu diatur oleh negara seperti TV dan radio.

Urusan penyiaran ini ditangani oleh negara karena dapat mempengaruhi orang banyak

Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT. Wajo Ekspos Mandiri guna ada evaluasi dengar pendapat, ini merupakan salah satu persyaratan untuk terbit izin operasinya. Izin PT. Wajo Ekspose akan terbit selama memenuhi syarat dari KPID.

BACA JUGA :   Para Pegawai Prokopim Setda Pandeglang Santuni Anak Yatim Piatu

Andi Asho Ashari, ST., MT Staf ahli bidang Pembangunan yang membacakan sambutan Bupati Wajo mengatakan bahwa, ada beberapa perusahaan yang sesuai aturan, perlu ada izin sesuai regulasi yang ada, penyiaran agar menjaga norma dan etika sesuai dengan karakter kabupaten Wajo sebagai kota santri.

Andi Asho Ashari, memberikan aspresiasi yang sebesar besarnya atas langkah yang diambil oleh PT. Wajo Ekspose begitupula perusahan lainnya dapat ikut serta.Karena Ini salah satu persyaratan menjadi mitra pemerintah kabupaten Wajo khususnya.

Turut hadir Staf ahli bidang pembangunan, forkompinda,Tim KPID Sulsel, tokoh masyarakat, tokoh pendidik.(Rasyid)

Faktahukum on Google News