Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
ADVERTORIAL

PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH (CPPD) PASKA BENCANA UNTUK KORBAN BENCANA ALAM DAN NON ALAM DINAS KETAHANAN PANGAN TAHUN 2022

×

PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH (CPPD) PASKA BENCANA UNTUK KORBAN BENCANA ALAM DAN NON ALAM DINAS KETAHANAN PANGAN TAHUN 2022

Sebarkan artikel ini

BOGOR– Regulasi tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah antara lain : (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012, Tentang Pangan. (2) Peraturan Menten pertanian nomor 11/2018 tentang penetapan jumlah cadangan beras pemerintah daerah. (3) Peraturan pemerintah nomor 17/2015 tentang ketahahan pangan dan gizi yang mengatur penetapan jenis dan jumlah pangan tertentu.

Maksud, tujuan dan sasaran penyelengaraan Cadangan Pangan Daerah berdasarkan peeraturan bupati Nomor 23 Tahun 2016, tentang Tatacara penyelenggaran Cadangan pangan Daerah (CPPD).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

• Penyelengaraaan Cadangan Pangan Daerah Dimaksudkan untuk menyediakana cadangan pokok. Guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami krisis pangan dan/ atau rawan pangan.

• Penyelengaraan cadangan pangan daearah bertujuan untuk menanggulangi krisis pangan dan atau rawan pangan.

• Bantuan yang diberikan yaitu 250 gram per hari jumlah yang dibantu paling lama 60 hari.

• Sasaran penyelengaraan cadangan pangan daerah adalah masyarakat yang mengalami :
1. Kekurangan Pangan dan / atau Krisis pangan.
2. Becana Alam.
3. Bencana non alam/ atau
4. Bencana Sosial.

BACA JUGA :   LOMBA PASAR BERSIH DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2022

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor pada Bulan Mei Tahun 2022 telah menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) pada 13 Kecamatan, 20 Desa yang terdampak bencana alam dan non alam sebanyak 3.650 Kg Beras dengan data sebagai berikut;
1) Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Babakan Madang, Setelah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam angin dan banjir di Desa Bojong Koneng (11 kk/ 40 jiwa) dengan total bantuan 200 Kg.

2) Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Sukaraja yang terdampak bencana alam banjir di Desa Cimandala (139 kk/ 515 Jiwa )dengan total bantuan 2575 Kg.

3) Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Ciomas yang terdampak bencana alam Hujan dan angin di Desa Ciapus (1 KK/ 2 Jiwa) dengan total bantuan 10 Kg.

4) Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Caringin yang terdampak bencana alam hujan, angin dan gempa bumi di tiga Desa yakni Desa Muara jaya 20 Kg (1 KK / 4j iwa), Desa Panca wati 30 Kg. (1 kk/ 6 Jiwa), dan Desa Lemah duhur 50 Kg (2 kk / 10 Jiwa). Dengan total jumlah bantuan 100 Kg.

BACA JUGA :   INOVASI LAYANAN SIKABUNGAH RSUD CIAWI

5) Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Cijeruk yang terdampak bencana alam hujan, gempa bumi dan angin kencang di empat Desa yakni Desa Cijeruk 135 Kg. (6 kk/ 27 jiwa), Desa Sukaharja 15 Kg. (1 kk / 23 jiwa), Desa Tanjung sari 15 Kg (1 kk/ 3 jiwa), dan Desa Palasari 115 Kg. (5 kk/ 23 jiwa). Dengan total bantuan 280 Kg.

6) Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Megamendung yang terdampak bencana alam hujan deras di dua desa yakni Desa Sukagalih 20 Kg.(1 kk/ 4 jiwa) dan Desa Cipayung 20 Kg. (1 kk/4 Jiwa). Dengan total bantuan 40 Kg.

7) Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Leuwiliang yang terdampak bencana alam longsor di Desa Purasari dengan jumlah bantuan 30 Kg. (1 kk/ 6 jiwa).

8) Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Rumpin yang terdampak bencana non alam kebakaran di Desa Tamansari dengan jumlah bantuan 150 Kg. (2 kk 10 Jiwa).

BACA JUGA :   H. M. Saifuddaulah: Dunia digital berkembang pesat, peluang santri makin terbuka

9) Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Nanggung yang terdampak bencana alam hujan di Desa malasari dengan jumlah bantuan 70 Kg. (4 kk/14 Jiwa).

10) Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Jasinga yang terdampak bencana non alam kebakaran di Desa Tegal wangi dengan jumlah bantuan 75 Kg. (1 kk/ 5 jiwa).

11) Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Cigudeg yang terdampak bencana non alam kebakaran di Desa Batu jajar dengan jumlah bantuan 60 Kg. (1 kk/ 4 jiwa).

12) Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Cibinong yang terdampak bencana alam angin di Desa pabuaran dengan jumlah bantuan 20 Kg. (1 kk/ 4 jiwa).

13) Bantuan Cadangan Pangan Daerah (CPPD) di Kecamatan Jonggol yang terdampak bencana alam angin dan hujan di dua Desa yakni Desa Singajaya 20 kg.( 2 kk/ 4 jiwa) dan Desa Jongol 20 kg. (1 kk / 4 Jiwa ). Dengan jumlah bantuan 40 Kg.

(Adv/Zakaria)

Faktahukum on Google News