Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Penuhi Undangan Ditreskrimsus Polda Jateng, PKN Serahkan Alat Bukti Dugaan Tipidkor

×

Penuhi Undangan Ditreskrimsus Polda Jateng, PKN Serahkan Alat Bukti Dugaan Tipidkor

Sebarkan artikel ini

Semarang, Jateng – Menindaklanjuti Surat  undangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Polda Jawa Tengah Nomor: B/1171/IX/RES.3.5/2022/Ditreskrimsus  Tertanggal 7 September 2022 untuk menindaklanjuti Pelaporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Preservasi Pelebaran Jalan Rembang – Blora Tahun Anggaran 2018, maka Kemarin (Rabu, 21/9/2022) PKN sudah memenuhi undangan untuk memberikan keterangan dan menyerahkan alat bukti pendukung lainya.

Dihubungi melalui sambungan selular, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar membenarkan, bahwa pihaknya melalui utusannya yang ada di wilayah Kabupaten Rembang telah memenuhi undangan pihak Direktorat Reserse kriminal khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng untuk memberikan keterangan dan alat bukti pendukung atas pelaporan dugaan tindak pidana korupsi (tidpikor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Rembang tersebut.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Bahwa Saya telah memberikan kuasa penuh kepada utusan PKN di Kabupaten Rembang untuk menghadiri, memberikan keterangan dan menyerahkan alat bukti pendukung terkait pelaporan Tidpikor atas dugaan penyimpangan pengerjaan proyek preservasi pelebaran Jalan Blora -Rembang yang terjadi pada Tahun 2018 tersebut,” katanya.

BACA JUGA :   Bupati Barut Panen Bersama Padi Sawah Varietas Intani

Patar merinci, baik keterangan dan alat bukti pendukung atas Pelaporan tersebut antara lain, kronologi temuan, kronologi pencarian fakta, data di lapangan atas proyek tersebut, serta penyerahan alat bukti pendukungnya berupa hardcopy dan softcopy seperti yang diminta oleh pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti lebih mendalam.

Disinggung Patar, bahwa sesuai amanat Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Pasal 7 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tersebutlah sebagai payung hukum PKN melaporkan Kasus tersebut.

“Dirinya juga berharap agar satuan korps Kepolisian dapat bekerja secara profesional untuk mewujudkan secara nyata visi Presisi Kapolri yang nantinya menjadikan Polri lebih berwibawa dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya. (Syaiful / Sugito).

Faktahukum on Google News