Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Penggelapan KWH Milik Warga Dua Desa Dilaporkan Ke Polda Lampung

×

Penggelapan KWH Milik Warga Dua Desa Dilaporkan Ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

Mesuji, (faktahukum.co.id) – Panitia penyambungan KWH dan instalasi listrik di Desa Mulya Sari dan Sumber Makmur Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung hingga saat ini belum ada upaya pemasangan sama sekali di antara 2 (dua) Desa tersebut.

Hal ini di sampaikan oleh Ketua Panitia Trio Daryono selaku wakil masyarakat Desa Mulya Sari,”Kami sudah mempercayakan kepada Kepala biro Edi Erwanto dari PT. Adi Mitra Sejahtera Elektric dan saya sudah memberikan dana yang dari Warga untuk pembelian KWH itu,” kata Trio Senin, (15/12/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dia menjeleaskan bahwa masyarakat  sepakat berkerjasama dengan PT. Adi Mitra Sejahtera Elektric dan Masyarakat telah mengisi formulir bersedia menjadi pelanggan dengan kesepakatan bersama yaitu :

BACA JUGA :   Dua Pengguna dan Satu Pengedar Sabu di Barut Diringkus Polisi

1. Ketika arus listrik masuk ke Desa dan pemasangan instalasi listrik Warga siap untuk membayar cicilan dana sebesar Rp. 1.700.000; (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
2. Pada saat pemasangan KWH ke Masyarakat Desa Mulya Sari Warga pelanggan membayar pelunasan dana sebesar Rp. 800.000; (delapan ratus ribu rupiah).

Sementara ini kami selaku panitia telah sudah menyelesaikan tahap yang pertama seperti pemasangan instalasi listrik di setiap Masyarakat yang menjadi pelanggan kami melalui PT. Adi Mitra Sejahtera Elektric.

“Kami sudah beberapa kali menemui Kepala Biro Edi Erwanto untuk menanyakan KWH Warga kami yang sudah menjadi pelanggan penyambungan listrik,” tuturnya.

Sementara itu Pemilik PT. Adi Mitra Sejahtera Elektric Edi Erwanto bahwa membenarkan panitia sudah memberikan dana pembelian KWH itu dan telah di daftarkan ke pihak PLN secara online, dan pembayaran melalui bank Mandiri.

BACA JUGA :   Satres Narkoba Polres Wajo, Tangkap Kurir Sabu di Pitumpanua

“Kami selaku Kepala pimpinan dari PT. Adi Mitra Sejahtera Elektric sangat kecewa dengan pihak PLN yang telah tidak transparan dalam melayani pelanggan pembuatan KWH itu,” ucapnya.

Edi mengungkapkan bahwa pengajuan pememesanan KWH dan telah membayarnya sejumlah 224 KK untuk Desa Mulya Sari semntara yang sudah terealisasi ada Nomor Idpel yaitu 126 KK, dan 371 KK untuk Desa Sumber Makmur yang sudah terealisasi sesuai nomor Idpel adalah 132 KK.

“Pihak kami selaku pemesan KWH menanyakan kepada pihak PLN dan pada faktanya pihak PLN telah memberikan KWH tersebut kepada pihak PT. Garuda Citra Tekhnik yang mengambil KWH an. Yusnadi mereka bukan pelanggan KWH kami itu,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Gila ! Ibu dan Anak di Padang Diduga Kedapatan Jadi Germo

Edi juga mengatakan bahwa setelah pihaknya mengetahui yang mengambil KWH, langsung membuat laporan polisi karena melakukan Penggelapan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 372 KUHP dengan hukuman Maksimal Empat Tahun Penjara.

“Harapan kami pihak penegak hukum dapat memberantas Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab supaya kejadian penggelapan KWH seperti ini tidak terulang lagi karena banyak pihak yang menjadi korban bahkan negara ikut dirugika,” harapnya.

Penulis : Budi R
Editor : Bondong cs

Faktahukum on Google News