Beranda HUKRIM Pengedar Sabu di Jalan Ronggolawe Diringkus Polisi

Pengedar Sabu di Jalan Ronggolawe Diringkus Polisi

397
0
BERBAGI

Barito Utara – Seorang pemuda berinisial SP alias Seto (25) yang diduga sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di Jalan Ronggolawe, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut) diringkus Satresnarkoba Polres Barut.

SP diamankan pada pukul 21.30 WIB di rumahnya di Jalan Ronggolawe Gang Pararawen II, Rt 35A, bersama barang bukti 23 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 3,16 gram bruto. Rabu (13/4/2022).

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah atau barak yang dihuni pelaku sering dijadikan untuk transaksi jual beli Narkotika.

“Sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah/barak pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumah/barak yang dihuni,” kata Kasat Narkoba, Kamis (14/4/2022) petang.

Kemudian kata Kasat, petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Azwar selaku Seketaris RT setempat dan pada waktu dilakukan penggeledahan di kamar pelaku ditemukan 23 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.

“Barang bukti sabu itu disimpan di dalam 3 (tiga) buah dompet kecil yang di taruh di atas meja di dalam kamar pelaku,” katanya.

Dijelaskan Syaifullah, barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y12 warna Biru tua, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api warna Merah, 1 (satu) buah timbangan warna silver, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu).pipet kaca, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru muda, 2 (dua) buah dompet kecil warna abu-abu bertuliskan toko mas surabaya, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp250.000.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (@lie).