Sukabumi, (faktahukum.co.id) – Proyek pekerjaan Rabat Beton Dinas Pekerjaan Umum diruas Jalan Bangbayang-Cidahu yang dikerjakan oleh CV. CAHAYA ABADI diduga tidak sesuai spesifikasi standar PU, karena tampak terlihat dilapangan kwalitas daripada pekerjaan Rabat beton tersebut tidak baik, belum genap satu Bulan sudah mengelupas. Sukabumi, Rabu (8/1/20).
Saat dihubungi oleh faktahukum.co.id via panggilan selular, Uus Kacab UPTD PU Parungkuda mengatakan mengenai pekerjaan rabat beton diruas Jalan Bangbayang-Cidahu saya belum mengetahui dengan adanya permasalahan tersebut dilapangan, katanya.
Uus pun mengatakan,”Saya akan mengecek kelapangan terlebih dahulu, jika benar ditemukan adanya permasalahan, saya akan menegur pihak kontraktor karena pekerjaan masih dalam tahap pemeliharaan, dan akan langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas PU kabupaten sukabumi,” ungkap Uus.
Sementara Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi Asep Jafar saat dihubungi via Whats App dan Panggilan Selular untuk mengkonfirmasi prihal proyek pekerjaan tersebut Kadis enggan memberikan tanggapannya kepada faktahukum.co.id
Penulis: Cecep Editor: Adunk