Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Pengajuan Sebanyak 19.540 Ditolak, Ini Penjelasan DINSOSPPKB Rembang

×

Pengajuan Sebanyak 19.540 Ditolak, Ini Penjelasan DINSOSPPKB Rembang

Sebarkan artikel ini

Rembang (faktahukum.co.id) – Sesuai dengan PP. Desa No.6 Th 2020 atas direvisi PP.Desa No.11 Th.2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang bisa digunakan untuk penanganan dampak Virus Covid-19, PP pengganti UU No.1/2020 dan Surat Menteri Desa No.1.261 Th.2020 yang tercantum dalam Pasal 2 (Ayat 1) Huruf (i) terlampir petunjuk di dalamnya untuk mendukung Jaring Pengamanan Sosial Ekonomi Masyarakat.

Berikut hasil penelusuran awak media faktahukum.co.id terkait jumlah warga penerima bantuan atas dampak Pandemi Corona Virus tersebut di Rembang beberapa hari terakhir, Rabu (22/4/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Seperti halnya harapan yang disampaikan DINPERMADES Rembang melalui Sulistiyono, usai membuka acara Rapat Koordinasi bersama Kabid.PMD (pemberdayaan masyarakat desa) bersama para PD (pendamping desa) se-Kab.Rembang terkait petunjuk pelaksanaan prioritas penggunaan DD pada Ta.2020 untuk BLT-DD dan kegiatan desa yang lainya sesuai dengan petunjuk yang ada.

BACA JUGA :   Kapolres Pandeglang Tinjau Vaksinasi Anak di Dua Kecamatan 

Sehingga, lanjut Sulis,”Atas Dana Desa yang pada Ta.2020 ini bisa digunakan Desa untuk mendampingi Sosial dan Ekonomi masyarakat atas dampak CORONA, diharapan Desa dalam mendata jangan sampai terbalik, ( red.siapakah penerima BSP dan siapakah penerima BLT-DD itu) seperti halnya petunjuk untuk mempermudah pendataanya melalui Surat Edaran Bupati Rembang agar benar-benar tepat sasaran,” ungkap Sulistiyono.

Disampaikannya, adapun warga yang berhak mendapatkan BLT-DD (bantuan langsung tunai – dana desa) adalah mereka yang termasuk sebagai keluarga miskin namun tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak masuk dalam DTKS (data terpadu keluarga sejahtera), serta bagi penerima BSP (bantuan sosial pangan) adalah keluarga yang termasuk dalam salah Satu kategori dari 14 element yang dalam Surat Edaran Bupati Rembang, paparnya.

BACA JUGA :   Kota Bekasi Salurkan Bantuan Kemanusiaan Pada Korban Dampak Gempa Cianjur

Terpisah, DINSOSPPKB Kab.Rembang melalui Kabid. Rehabilitasi & Jaminan Sosial menjelaskan, jika sebelumnya Kementerian Sosial sudah memiliki data atas perluasan bantuan bagi penerima BSP (bantuan sosial pangan) atas dampak perluasan akibat Covid-19 di Rembang itu sebanyak 18.839 KK dan penerima BST (bantuan sosial tunai) sebanyak 18.1845 KK yang selanjutnya akan diberikan sejak Bulan April – Desember 2020 nanti, terang Nasaton Rofiq.

Sehingga, lanjut Nasaton,”Jka sebelumnya DINSOSPPKB mengajukan penerima bantuan dampak CORONA dari pendataan yang dilakukan oleh seluruh Desa di Rembang itu sebanyak 55.872 KK, setelah dilakukan verifikasi melalui SIKSDJ (sistim.informasi kesejahteraan sosial di Jateng) hanya tersisa sebanyak 36.332 KK saja, atau berkurang sebanyak19.540 KK disebabkan karena:
(1).Pengajuan NIK.yang tidak Valid / Kosong / Ganda, tidak sesuai format, (2).Usulan sudah masuk dalam.DTKS, rincinya.

BACA JUGA :   Kapolda Sumbar Berikan Arahan Pada 86 Personel Calon Siswa PAG

Selanjutnya,”Setelah dilakukan singkronisasi antara data penerima yang diajukan Desa setelah mendapatkan Verifikasi dari Kementerian, maka jumlah penerima BST/BLTD-DD sebesar Rp.600.000 / Bulanya mulai dari April.- Desember 2020 tersebut yang selanjutnya akan dicover melalui APBD dan DD kepada keluarga miskin yang tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah sehingga manfaatnya tepat sasaran karena desa telah melakukan pendataan yang benar.” pungkas DINPERMADES.

Penulis: Sugito, Editor: Adunk

Faktahukum on Google News