Padang, (faktahukum.co.id) – Dalam minggu pertama di bulan Ramadhan 1439 H, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan razia rumah makan di daerah Pondok Kota Padang dan sekitarnya. Rabu, 23/5/2018 kemarin.
Menurut Ketua Satpol PP Kota Padang, Yadrison, S.H, M.H, tidak ada lagi rumah makan yang boleh buka pada siang hari. Jika ada, katanya akan langsung ditindak. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia selama bulan puasa.
↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini
“Ketika tertangkap, barang bukti akan kita bawa ke kantor dan pemilik akan kita panggil untuk diberi sanksi tegas,” ujarnya.
Penyitaan itu, katanya, dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pedagang sehingga mereka tidak lagi berjualan pada siang hari. (Roni)