Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Pemkab Bekasi Bentuk Satuan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19

×

Pemkab Bekasi Bentuk Satuan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19

Sebarkan artikel ini

KAB. BEKASI (faktahukum.co.id) – Sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, mengenai Percepatan dan Penanganan COVID-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membentuk Gugus Tugas. Diketuai oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan terdiri dari Unsur Forkopimda, Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait.

“Saya bersama jajaran Forkopimda dan stakeholder terkait, telah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif dan preventif dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi. Hal ini sesuai degan arahan dan instruksi Presiden RI,” ujar Bupati Bekasi kepada Media usai memimpin rapat di Gedung Diskominfosantik, Senin (16/3).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurutnya, upaya antisipatif dan preventif yang dilakukan Pemkab Bekasi salah satunya adalah membentuk Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19, dirinya berharap pembentukan Satuan Gugus Tugas ini dapat secara efektif menekan penyebaran wabah COVID-19 di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :   Dianggap Langgar Prokes, Pemkab Bekasi Tutup THM Club Kertika MM 2100

“Satuan Tugas ini nantinya akan bertugas untuk menyiapkan Posko Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi yang pusatnya akan berada di Diskominfosantik Kabupaten Bekasi dan nantinya akan dibuat juga di tiap kecamatan,” ujar Eka.

Sementara itu Kombes Pol. Hendra Gunawan selaku Ketua Gugus Tugas mengatakan bahwa posko-posko gugus tugas nantinya akan diisi oleh dinas-dinas terkait dalam penanggulangan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi.

“Dinas yang tupoksinya sesuai dengan kebutuhan posko-posko tersebut akan ditempatkan disana, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Disperindag, dan Satpol PP. Nanti secara bersama-sama kita memutus mata rantai penularan wabah COVID-19 ini,” tambah Hendra.

BACA JUGA :   2 Lurah di Kota Bekasi Sabet Penghargaan PJA dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddita dari Kemenkumham

Selain menyiapkan Posko Percepatan dan Penanganan COVID-19, Hendra mengatakan Satuan Tugas ini juga akan membuat Tim Reaksi Cepat, tim ini nantinya akan menjadi tim pertama yang akan mengevakuasi dan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan korban.

“Selain kegiatan yang berhubungan langsung dengan korban, Tim Reaksi Cepat ini juga akan menginventarisir orang-orang yang pernah ada kontak dengan korban. Apabila ada penurunan atau peningkatan kondisi orang-orang tersebut Tim Reaksi Cepat ini akan berkoordinasi dengan Dinkes untuk melakukan tes sampel,” ujarnya.

Satuan tugas ini juga akan melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Swasta yang ada di Wilayah Kabupaten Bekasi, dimana nantinya rumah sakit swasta tersebut akan menjadi tempat penempatan sementara atau tempat perawatan selain rumah sakit rujukan dari Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :   Longsor di Puncak Akibatkan Perputaran Ekonomi Lumpuh Sementara

Hendra juga menghimbau untuk membudayakan social distancingSocial Distancing adalah budaya untuk menjauhi perkumpulan, menghindari pertemuan massal dan menjaga jarak antar manusia. Jarak yang dianjurkan disini adalah sekitar 2 meter.

“Nanti tempat-tempat yang memang menjadi tempat berkumpul banyak orang, contohnya seperti restaurantdan café yang ramai serta diskotik dan tempat hiburan lainnya akan dihimbau untuk ditutup sementara guna meminimalisir kontak dengan orang banyak.” tutupnya.

Penulis: Tiff/Hms/Hen Editor: Adunk

Faktahukum on Google News