Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Pemerintah Daerah Kota Bekasi Gencarkan Berantas Mafia Tanah

×

Pemerintah Daerah Kota Bekasi Gencarkan Berantas Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

KOTA BEKASI – Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, pada Senin (26/9/2022).

Turut hadir dalam giat tersebut Dandim 05/07 Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi serta perwakilan Camat dan Lurah se-Kota Bekasi.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam giat upacara ini Reny Hendrawati membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto dengan mengusung tema “Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cepat, Berkualitas dan Tangguh” akan mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pelayanan publik, pengaduan, perizinan, penanganan masalah, dan data base yang akan menyebabkan layanan kepada masyarakat yang transparan, cepat, efektif, dan efisien.

BACA JUGA :   Aksi Protes Warga Cipinang, Jalan Rusak Ditanami Padi

Dengan program PTSL kita mendapat loncatan yang sangat signifikan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Capaian jumlah tanah terdaftar sebanding dengan 70 tahun sebelum program PTSL. Hingga saat ini capaian pendaftaran tanah sudah mencapai 81,6 juta bidang atau setara dengan 64,7%. Untuk mencapai target 100% pada tahun 2025 harus menyusun strategi yang terbaik. Saya mengingatkan pentingnya mengejar target PTSL namun yang tidak kalah pentingnya adalah menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehingga tidak menimbulkan residu dan masalah di kemudian hari.

Untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan saya langsung turun ke lapangan di daerah untuk secara langsung mengidentifikasi akar permasalahan yang ada. Konflik pertanahan sering timbul karena ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Oleh karena itu, beberapa permasalahan dapat diatasi dengan skema Reforma Agraria dengan meredistribusikan tanah tanah kepada masyarakat. Target Redistribusi Tanah Tahun 2022 sebanyak 424.510 bidang ini harus menjadi perhatian khusus dan segera diselesaikan.

BACA JUGA :   Lindungi Karyawan dari Covid-19, Fajar Paper Gelar Vaksin Booster dan Donasikan 33.000 Paket Sembako

Sampai saat ini Mafia Tanah sangat meresahkan masyarakat, masih banyak pengaduan terkait hal tersebut. Oleh karena itu, mari kita bersama sama memberantas Mafia Tanah sampai tidak ada lagi Mafia Tanah di Bumi Indonesia. Kalau masih berani muncul Mafia Tanah mari kita gebug bersama sama. Untuk itu kita juga harus bersinergi dengan 4 pilar dalam pemberatasan Mafia Tanah antara lain; Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan.

Giat dilanjutkan dengan penyematan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya dan Penandatanganan MOU oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi dengan Ketua Cabang NU dan Ketua PD Muhammadyah Kota Bekasi.

(Bon/Humas)

Faktahukum on Google News