Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Pemeriksaan Regular Pada Desa Se-Kecamatan Way Serdang

×

Pemeriksaan Regular Pada Desa Se-Kecamatan Way Serdang

Sebarkan artikel ini

Mesuji, (FHI) – Camat Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Plt. I Komang Sutiaka, SH. Mengundang seluruh 20 (Dua Puluh) Kepala Desa (Kades) untuk di periksa Reguler oleh Tim, 7 (Tujuh) Orang dari Inspektorat Kabupaten Mesuji, (24/10/17).

Dalam undangan pemeriksaan Reguler se-Kecamatan Way Serdang ini di hadiri oleh, Camat Plt. I Komang Sutiaka, SH., Inspektorat Firozi Ketua Tim, Muslim, Zulkarnaen, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Camat Plt. I Komang Sutiaka, SH. Mengatakan kepada seluruh Kepada Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara mudah-mudahan dalam pemeriksaan Reguler dari Inspektorat Kabupaten Mesuji ini nantinya tidak ada kendala serta telah tercukupi segala administrasi, dan menjadi contoh yang terbaik untuk Kecamatan Way Serdang khususnya dan untuk Kabupaten Mesuji pada umumnya. Harapnya.

BACA JUGA :   Persit KCK Cabang XXIII Dim 0509 Kab.Bekasi Berikan Perhatian Khusus Pada Anggota Kodim Sedang Sakit

Inspektorat Firozi, menyampaikan kepada Kepala Desa serta aparatur Desa yang hadir. Pada undangan kami berdasarkan, Surat Perintah Tugas Bupati Mesuji Nomor : 090/22/R.II/III/IX/MSJ/2017 Tentang Pemeriksaan Reguler pada Desa Se-Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. Surat Inspektorat Kabupaten Mesuji Nomor: 900/410/R.II/III/IX/MSJ/2017. pada tanggal 17 Okrober 2017 tentang pemeriksaan reguler pada Desa Se-Way Serdang.

“Adapun dokumen yang harus di siapkan untuk di periksa oleh Tim Inspektorat yaitu : 1. Profil Desa. 2. Program Kerja, dan tugas pokok dan fungsi. 3. Struktur Organisasi Desa. 4. Struktur Organisasi BPD. 5. Data Perangkat Desa. 6. SK pengangkatan Kepala Desa dan perangkat Desa. 7. Buku data peraturan Desa. 8. Buku data keputusan Desa. 9. Buku data Aparatur Desa. 10. Buku data Inventaris Desa. 11. Bukti Setor pajak tahun 2016. 12. Rekening Koran tahun 2016. 13. Buku barang habis pakai. 14. KIB/KIR. 15. RAB. 16. RPJMDes. 17. RKPDes. 18. APBDes tahun 2016. 19. APBDes perubahan tahun 2016. 20. Daftar Hadir perangkat Desa. 21. Laporan kekayaan milik Desa. 22. SPJ DD Tahun 2016. 23. SPJ ADD Tahun 2016. 24. SPJ Bankeu tahun 2016.”jelas Firozi. (Budi/Red)

Faktahukum on Google News