Kab. Bekasi (faktahukum.co.id) – Guna memutus mata Rantai merebaknya Penyebaran Virus Corona di wilayah Desanya, Pemerintah Desa Sukadarma Betuk Gugus Tugas Covid 19.
Pembentukan Gugus tugas tersebut di laksanakan di Aula Kantor Desa Sukadarma, melibatkan tiga Pilar di antaranya Kepala Desa, BPD ( Pemerintahan Desa), Bimaspol dan Babinsa serta di bantu oleh Stakeholder lainnya seperti, Kader PKK, Karang Taruna,tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Menurut Kepala Desa Sukadarma Syehk Suja,i, Saat di Kompirmasi mengatakan Gugus Tugas Covid 19 ini Kita Bentuk atas Dasar Surat Edaran Dari Bapak Bupati Bekasi,dalam Rangka Pencegahan Virus Corona di wilayah Desa,agar semua Desa yang ada di kabupaten Bekasi Membentuk Gugus Tugas Dengan Bersinergi Bersama kepolisin dan TNI sebagai Unsur tiga Pilar, pada Senin (30/3/20).
“Pentingnya kita membentuk Gugus Tugas Covid 19 Guna memutus Penyebaran Virus Corona di wilayah Desa Sukadarma, mengajak semua lapisan Element Masyarakat agar mentaati himbauan dari pemerintah bersama-sama Bahu membahu melawan Virus Corona di wilayah Desa Sukadarma,” tegasnya.
Masih kata Suja’i, dirinya menjelaskan, bahwa pemerintah desa adalah kepanjangan tangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat, makanya harus berperan aktif untuk melakukan himbauan serta melakukan Sosialisasi akan Bahayanya Virus Corona Bagi Manusia.
“Saya Berharap Para Tokoh agama dan tokoh masyarakat serta yang tergabung dalam Gugus Tugas Desa Sukadarma agar memberikan pemahaman secara langsung, kepada masyarakat akan pentingnya kita (Pemdes) membentuk Gugus Tugas, demi mencegah Penyebaran Virus Corona, mari kita ciptakan lingkungan yang sehat dan bersih serta menjaga Pola hidup Bersih dan sehat,” harapnya.
Terpisah, Pelda Narkim selaku Babinsa Desa Sukadarma menambahkan,”Gugus Tugas Covid-19 dapat membantu pihak Pemerintah Desa Sukadarama dan program pemeritah daerah kabupaten bekasi dalam menangulangi virus corona, kami pun bersama pihak kepolisian yaitu Aipda topik melakukan pemantauan dan selalu Aktip memonitor ke setiap wilayah Dusun yang ada di Desa Sukadarma,” ucapnya.
Pelda H. Narkim menambahkan,”Ini sudah menjadi bagian tugas kami sebagai prajurit TNI untuk menjaga stabilitas keamanan, Kenyamanan kerawanan sosial yang saat ini terjadi di tengah masyarakat dengan adanya Virus Covid -19, karena ini menjadi tugas kami,Alhamdulilah kami dari unsur tiga pilar TNI, Polri dan Pemdes, kompak dalam mengantisipasi Penyebaran Virus Corona, karena intruksi Presiden jelas Pemdes wajib membentuk Gugus Tugas Covid 19, ini lah pentingnya Tiga Pilar, agar semua persoalan di masyarakat bisa kita atasi bersama,” terangnya.
Untuk di ketahui inilah Struktur Gugus Tugas Covid 19 Desa Sukadarma Ketua Kepala Desa Sukadarma, Wakil Ketua, Ketua BPD Desa Sukadarma, Anggota,Perangkat Desa,Anggota BPD, Ketua RW, Ketua RT, Pendamping lokal Desa, Pendamping PKK, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Karang Taruna, PKK, Kader Pos yandu, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, Babinkamtibmas, (Babinsa dan Bimaspol) dan Pendamping Desa.
Penulis: Madrawi Editor:Adunk