Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Pemda Diduga Tutup Mata, Pedagang di Alun-alun Langgar Perda

×

Pemda Diduga Tutup Mata, Pedagang di Alun-alun Langgar Perda

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – Banyaknya para pedagang yang berjualan di Alun-alun Pandeglang, jelas telah melanggar Peraturan Daerah No 4 Tahun 2008. Dan diduga Pemerintah Daerah, tutup mata, karena sangat jelas terlihat adanya para pedagang di Alun-alun Pandeglang.

Sesuai dengan Peraturan Daerah no 4 tahun 2008 pasal 8 ayat 2 dan 3 bahwa setiap orang dilarang untuk berjualan pada trotoar, badan jalan, jalur hijau dan taman umum, terkecuali pada tempat-tempat yang khusus disediakan bagi pedagang untuk berjualan. Dan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 akan diatur kemudin dengan keputusan/peraturan bupati.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Siapapun yang melanggar aturan harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku apalagi pelanggaran yang dilakukan jelas terlihat di mata publik.

BACA JUGA :   Proyek SPAL Diduga Jadi Ajang Kampanye Calon Kuwu

“Aturannya kan sudah jelas ada Perda nya, setiap aturan harus ditaati dan siapapun yang melanggar wajib diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ajat Sudrajat, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jatramada, Kab. Pandeglang. Senin (3/5/2021).

Ia menambahkan, Alun- alun itu kan jalur hijau dan taman umum, mengacu kepada Perda jelas tidak ada yang boleh berjualan disitu.

“Jalur hijau atau taman umum, jelas secara aturan Perda tidak boleh ada yang berjualan di alun-alun, dan setahu saya Pemerintah Daerah sudah menyediakan tempat di gedung juang, agar para pedagang masih bisa berjualan sesuai dengan aturan,” tuturnya.

Mengenai aturan Perda untuk penindakan nya ada di Polisi Pamong Praja (Pol PP) maka dari itu Pol PP harus segara mengambil tindakan untuk menertibkannya.

BACA JUGA :   Danrem 133/NW Terima Kunjungan Tim Kemenko Polhukam RI

“Bila sudah jelas ada yang melanggar aturan ya harus ditindak, untuk penindakan bagi yang melanggar aturan Perda ya Pol PP, jadi pihak Pol PP harus segera mengambil tindakan, apalagi pelanggaran ini jelas terlihat oleh publik, kalau tidak segera ditindak lanjuti, nantinya akan menjadi tanda tanya besar di masyarakat,” tandasnya.

Sementara Kasat Pol PP Kab. Pandeglang, Entus Bakti saat dilakukan konfirmasi melalui melalui pesan whats App dan ditelephon belum menjawab.

Penulis: Putra.   Editor: M. J.

Faktahukum on Google News