Bogor, (FHI.co.id)
Kasus pembunuhan yang terjadi 11 Desember 2017 di cilengsir kecamatan cigombong kabupaten bogor yang melibatkan salah satu pelakunya adalah seorang wanita, berinisial (PR) alias Pia (25) ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan berencana pada kekasihnya, Roni Mulia (21). Pia yang merupakan otak pembunuhan ini mengerahkan teman – teman prianya untuk melakukan pembunuhan.
“Motif pembunuhan ini karena pelaku PR (24) disebabkan sakit hati kepada korban yang tidak lain pacar dari pelaku, (21) karena cemburu memiliki pacar lain. Dengan sigap kemudian polisi menangkap juga pelaku lain, Koim (28), Rizki (23) dan Memed (26).
“Sementara tersangka Tiger dia membantu PR karena yang bersangkutan juga sakit hati kepada Roni karena pernah melakukan penyerangan kepada mertuanya, sehingga Tiger ingin ‘memberi pelajaran’ kepada Roni,” lanjut Dicky.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku Foto: Dok. Istimewa
Para pelaku merencanakan perbuatan jahat itu pada Minggu (3/12) malam. Para pelaku, Tiger, Tompel, Abay, Koim, Ade, dan Rizky melakukan pertemuan untuk membahas rencana eksekusi terhadap korban.
“Selanjutnya perencanaan tersebut akan dilaksanakan setelah mendapat kabar dari saudari PR alias Pia,” sambung Dicky.
Hingga akhirnya, eksekusi ditetapkan pada Senin (4/12) dini hari di dekat gudang barang bekas di Kampung Cileungsir, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Para pelaku, kecuali Pia, mengeroyok Roni yang saat itu sedang bersama Reno (21).
“Para pelaku yang berjumlah 8 orang melakukan pencegatan kepada kepada Roni dan Reni yang saat itu membutuhkan bantuan karena motor yang dikendarainya mogok,” ujar Dicky.
Para pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam berupa golok. Para pelaku juga menganiaya Reno yang sedang bersama Roni.
“Atas kejadian ini, korban atas nama Roni meninggal dunia, sedangkan Reno mengalami luka berat,” tutur Dicky.
Para pelaku itu ditangkap pada Selasa (5/12) pukul 15.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Cijeruk di beberapa lokasi. Salah satu nya di tangkap di wilayah kecamatan cigombong Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 170 Jo 351 KUH Pidana dan atau UU Darurat No 12 Tahun 1951.
(A.Hidayat/Firmansyah)