Padang-Sumbar ,(faktahukum co.id) – Dalam rangka melaksanakan amanah undang undang kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melaksanakan pelantikan Pejabat Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Pejabat Administrator Pembimas Agama Buddha di Aula Kantor tersebut, Rabu (10/07/19).
Kakanwil Kemenag Sumbar H. Hendri melantik Muryadi Eko Pritanto, SE, MM sebagai Pembimbing Masyarakat Buddha Kanwil Kemenag Sumbar, dimana Eko sebelumnya menjabat Kepala Bagian Administrasi Kemahasiswaan dan Umum pada Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogirii dan 29 orang Penyuluh Agama Islam Fungsional Kanwil.
Dalam arahannnya Kakanwil berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar memaksimalkan tugas pokok dan fungsi yang telah ada, sehingga target yang telah di tetapkan dapat terpenuhi.
Kedua Kakanwil berpesan agar bekerja sepenuh hati karena pekerjaan yang dilakukan sepenuh hati akan melahirkan hasil yg maksimal dan menghasilkan sebuah produktifitas untuk negara.
” Dengan telah ditetapkan sebagai Pembimas dan Fungsional Penyuluh adalah moment untuk meningkatkan komptensi Bapak/Ibu,”Ujarnya.
Sebagai ASN komptensi dan kemampuan diri perlu dipupuk dan dikembangkan hingga melahirkan profesionalitas sesuai nilai lima budaya kerja Kemenag, lanjut Hendri.
Lebih lanjut putra Agam ini mengingatkan pejabat baru ini agar menguatkan koordinasi dan komunikasi dgn berbagai pihak untuk menguatkan visi dan misi Kemenag, karena visi dan misi yang jadi arah kita berkarya di Kementerian ini akan dievaluasi dan dikritisi secara berkala.
Pesan terakhir Kakanwil, Jaga nama baik pribadi, keluarga dan lembaga.
“Jabatan amanah dari pimpinan, dengan menjaga diri kita akan dapat menjaga jabatan dan lembaga yang menaungi kita ini”. tutup Hendri.(EN/FN)