Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Pembangunan Vila dan Pabrik Es di Zona Hijau Langgar Aturan

×

Pembangunan Vila dan Pabrik Es di Zona Hijau Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Padang-Sumbar, (faktahukum.co.id) – Pembangunan vila dan pabrik es kristal yang berada di daerah Aia Dingin batu Gadang Lubuk Minturun, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan perizinan yang ada karena berada di kawasan zona hijau.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang (Kabid) pengendalian dan pengawasan. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang, Adlin Gusmar yang juga pernah menjabat Camat Koto Tangah, menjelaskan, sewaktu menjabat camat, dirinya mengetahui ada surat pemberitahuan adanya pembangunan di jalan Aia Dingin Batu Gadang Lubuk Minturun.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Adapun untuk lokasi tersebut memang masuk ke dalam zona hijau, itu artinya lahan tersebut untuk pertanian,” kata Adlin Gusmar.

BACA JUGA :   Tomas Damin Sada Ajak Ormas, LSM Jaga Keamanan dan Kenyamanan

Ia menjelaskan, jelas kalau ada pelanggaran RT/RW maupun izin untuk kawasan zona hijau itu terancam dipidana.

“Bila ada yang melanggar aturan tentang kawasan zona hijau bisa terancam pidana dan denda miliaran rupiah,” tuturnya.

Sementara, di tempat terpisah Aktivis Anti Korupsi, Yosserizal Amin S.H., angkat bicara terkait pembangunn yang dilakukan di zona hijau tersebut.

Kalau memang itu di kawasan zona hijau tapi dibangun bukan untuk peruntukannya, dan adanya pembiaran dari Dinas terkait patut diduga ada kongkalingkong dan harus ditindak tegas.

Ia menjelaskan mengacu pada UU no 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan
Perda Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah no 4 Tahun 2012 Tentang RT.RW Kota Padang Tahun 2010-2030 pada Kawasan Sabuk Hijau, jelas sudah terjadi pelanggaran.

BACA JUGA :   Wakil Bupati Irup Peringatan HUT RI ke 74 di Rutan Selayar

“Maka dari itu, kami meminta pihak terkait untuk melakukan penyelidikan terkait permasalahan ini agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan apabila tebukti melanggar aturan agar ditindak tegas,” pintanya.

Beberapa waktu lalu Tokoh masyarakat, di daerah Aia Dingin batu Gadang Lubuk Minturun, yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui faktahukumco.id, mengatakan, dirinya juga heran apakah ada pemutihan zona hijau yang dilakukan oleh pihak terkait? Pasalnya ada pembangunan di daerah Aia Dingin batu Gadang Lubuk Minturun vilandan pabrik es di kawasan yang masuk dalam zona hijau.

“Sepengetahuan saya berdirinya bangunan pabrik es dan vila di daerah Aia Dingin Batu Gadang Lubuk Minturun, itu masuk kawasan zona hijau,” katanya.

BACA JUGA :   Peringati HUT RI ke-75, Korem 064/MY Bersama Polda Banten, Gowes Ceria Serta Baksos

Harusnya kan ada revisi dan penentuan zona serta ada sosialisasinya, kalau ada perubahan kawasan zonanhijau, sementara sampai saat ini saya ataupun masyarakat belum mengetahui kalau ada perubahan kawasan zona hijau.

“Waduh, saya jadi aneh kalau ada pembangunan di kawasan zona hijau yang bukan peruntukannya, ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat,” tuturnya heran.

Sementara ketika tim media faktahukum.co.id ingin melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada Kamis (21/1/21) kepada Kepala Dinas PUPR Kota Padang, belum bisa ditemui, atau dihubungi.

Penulis: Roni.     Editor: Ade’M.

Faktahukum on Google News