Sukabumi, (faktahukum.co.id) – Bertempat dihalaman Desa mekarsari Pelantikan dan serah terima jabatan kepala desa mekarsari (Iwan Ridwan Bakar) digelar, acara pelantikan dan serah terima jabatan ini diamanatkan kepada Junaedi salah satu staff di Kecamatan Cicurug sebagai pejabat sementara Desa Mekarsari, acara ini turut dihadiri Unsur muspika Kecamatan Cicurug, para kades dan lurah, para tokoh alim ulama, pimpinan Aqua serta dihadiri lebih 400 orang masyarakat desa mekarsari. Rabu, (29/08/2018).
Dalam sambutannya Iwan ridwan bakar/IRB (Kades Mekarsari) mengungkapkan “saya mohon maaf apabila selama menjabat kepala desa pernah melakukan kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja dan saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Desa Mekarsari atas segala bentuk dukungan yang diberikan ketika saya menjabat untuk kemajuan pembangunan Desa Mekarsari” ungkap IRB.
lebih lanjut IRB memaparkan “sebetulnya masa jabatan kepala desa saya ini masih tersisa kurang-lebih 1 tahun, namun karena aturan yang menuntut saya untuk menyerahkan atau melepaskan jabatan Kepala Desa kepada pejabat sementara. Ini merupakan salah satu persyaratan/aturan yang harus saya tempuh untuk mencalonkan diri sebagai Calon anggota legislatif /DPRD Dapil 2 kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra.
IRB pun Menambahkan “mohon doa-restu dan dukungan kepada seluruh masyarakat Desa mekarsari atas niatan saya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Dapil 2 Kabupaten Sukabumi, agar senantiasa apabila nanti saya terpilih bisa mengemban amanah dengan sebaik-baiknya, tutup IRB dalam sambutannya. (Ichsan).