Bogor, (faktahukum.co.id) – Pelaku penyebar foto bermuatan pornografi berhasil dibekuk Satuan Reserse Polres Bogor, pada Rabu 18 November 2020. Pelaku penyebaran foto bermuatan pornografi tersebut, merupakan PWS (41) yang tak lain merupakan pacar korban DN (40).
Berawal informasi dari korban, DN yang melaporkan adanya penyebaran foto pornografi korban di media sosial Facebook dengan beberapa akun dan melalui WhatsApp.
Polres Bogor yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan jejak digital pengguna akun Facebook dan WhatsApp yang digunakan menyebarkan foto tersebut.
Diketahui motif tersangka menyebarkan foto pornografi milik korban DN adalah merasa sakit hati karena yang bersangkutan ditinggal menikah dengan laki-laki lain.
Sementara itu dari keterangan tersangka, foto-foto tersebut didapatkannya dengan cara mengambil foto korban DN secara diam-diam.
“Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat 1 UUD No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H.,S.I.K, M.pict, M.ISS.
Penulis : Zul/Hms
Editor : Bonding cs