Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Pelaku Pembunuh Kekasih, Diringkus Tim Resmob Polres Pandeglang

×

Pelaku Pembunuh Kekasih, Diringkus Tim Resmob Polres Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – DM (25) pria pelaku pembunuhan kekasih karena tidak mau menggugurkan kandungan hasil hubungan dengan pacarnya berhasil diringkus tim Reserse Mobile (Resmob Polres( Pandeglang.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada tahun 2013 dan menjadi tunggakan Polres Pandeglang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Alhamdulilah, kasus tindak pidana pembunuhan Marina bin Martha warga kampung Pasir Gintung, Desa Ganggeng, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, berhasil diungkap dengan menangkap pelaku pada Kamis (28/1/21) sekira pukul 20.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Moh. Nandar, S.I.K., Jumat (29/1/21).

Dia mengungkapkan, Tim Resmob Pandeglang melakukan penangkapan terhadap Pelaku DM (25), pelaku ditangkap di kediamannya di Kp. Calemboh, Desa Mekarjaya, Kec. Cileles, Kab. Lebak.  Penangkapan tersangka membutuhkan waktu lama dikarenakan pelaku yang pada saat itu masih di bawah umur dan melarikan diri.

BACA JUGA :   Pengadilan Negeri Naga Bulik Hadirkan Enam Orang Saksi Terbunuhnya Pasutri

Dalam perkara ini memang kami kesulitan mencari tersangka yang saat itu melarikan diri, saat tahun 2013 pelaku masih di bawah umur dan hambatan para penyidik adalah menunggu hasil DNA sehingga membuat pelaku memiliki banyak waktu untuk melarikan diri.

“Dulu pelaku dan korban berpacaran, pelaku membuhun korban akibat korban hamil dan pelaku meminta korban untuk menggugurkan kandungannya, namun korban tidak mau akhirnya timbul pertengkaran sampai akhirnya pelaku menganiaya korban sampai korban tak bernyawa,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang.

Di tempat yang berbeda Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menambahkan,  bahwa kasus yang menjadi perhatian, khususnya terkait kasus-kasus menonjol dan menjadi tunggakan kita akan tuntaskan.

BACA JUGA :   Kasus Organda Akan Ditingkatkan ke Penyidikan

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan  ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Pandeglang.

Penulis: Ryan.   Editor: Ade’M.

Faktahukum on Google News