Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Pelaku Gelapkan Motor, Modus Jadi Pembeli Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Barut

×

Pelaku Gelapkan Motor, Modus Jadi Pembeli Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Barut

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh. Kalteng (faktahukum.co.id) – Pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura hendak membeli akhir berhasil diringkus Unit Buser dan Unit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, Kamis (5/3/20) sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK mengatakan, tersangka Solihin umur 21 tahun yang beralamat   di Desa Batu Raya II Rt 004 Rw 001 Kecamatan Gunung Timang ditangkap saat berada di Desa Kandui Jalan Pasar Baru RT. 03 Kecamatan Gunung setelah dilakukan pengintaian oleh Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barut, berkoordinasi dengan anggota Piket Polsek Gunung Timang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Penangkapan tersangka sesuai laporan Polisi  tanggal 3 Maret 2020 dengan korban atas nama Syarifudin Sahrul (37), yang peristiwanya diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 pukul 11.45 WIB di Jalan Yetro  Sinseng (Terminal Bus PBB) Kelurahan Lanjas,” ungkap Kristanto kepada wartawan, Jum’at (6/3/2020) pagi.

BACA JUGA :   Dianggap Melakukan PMH, Kapolres Kupang Kota dan Kasat Reskrim Digugat

Menurut Kasat Reskrim, kronologis penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 pukul 11.45 WIB di Terminal Bus PBB Jalan Yetro Sinseng, telah diketahui terjadi adanya tindak pidana penggelapan atau Penipuan dan barang yang hilang berupa satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis CBR-150 Warna Merah dengan No.Pol KH 2283 ET.

“Saat kita lakukan introgasi, tersangka Solihin mengakui perbuatanya telah melakukan Penggelapan atau Penipuan pada hari kamis tanggal 27 Februari 2020 di Terminal Bus PBB,” tegasnya.

Tersangka mengakui telah melakukan Penggelapan atau Penipuan dengan cara berpura – pura sebagai pembeli Sepeda Motor Honda CBR-150 tersebut yang sebelumnya Sepeda Motor Honda CBR-150 tersebut sempat di tawarkan pada Forum jual beli online melalui Facebook.

BACA JUGA :   Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

” Setelah tersangka berhasil berkomunikasi dengan korban lalu tersangka beserta korban berjanjian pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2020 pukul 11.30 WIB bertemu di Terminal Bus PBB untuk melakukan transaksi jual beli setelah pelaku dan korban bertemu, tersangka sebelum membeli kendaraan tersebut meminjam Sepeda Motor tersebut untuk di lakukan uji coba namun setelah itu korban tidak ada kembali sampai dengan tanggal 28 Februari 2020 dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Kantor Polres Barito Utara,” paparnya.
Berdasarkan Barang Bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis CBR -150 warna Merah Putih dengan No.Pol KH 2283 ET dan satu lembar STNK Honda CBR-150 Warna Merah atas nama Muhammad Hafizi.

BACA JUGA :   Maling Resahkan Warga, Akhirnya Dibekuk Tim Reskrim Polres Selayar

” Kepada Solihin kami terapkan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan,” pungkas Kristanto.

Penulis : @lie  Editor : Adunk

Faktahukum on Google News