Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

PEKAT IB Cianjur, Siap Kawal Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur

×

PEKAT IB Cianjur, Siap Kawal Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Cianjur, (FHI) – Kasus pembunuhan Anak dibawah umur, Rahmat Bin (Alm) Yayat (14) warga Kampung Panagan, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, yang tewas akibat penganiayaan, menjadi sorotan elemen masyarakat dan organisasi masyarakat.

Rahmat diketahui tewas pada bulan Agustus 2017 lalu, diduga dianiaya Harun (38) yang merupakan preman (Kebun Bawang-red), milik Selamat.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menyikapi hal itu, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT  IB) dengan tegas, siap mengawal kasus tersebut hingga selesai. Seperti dikatakan H. Ayi Abdul Hamid selaku Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Cianjur, mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga selesai dan tuntas.

BACA JUGA :   Polres Nias Selatan Amankan 15 Jeregen  Miras

“Kasus penganiayaan yang menelan korban anak dibawah umur hingga tewas, menjadi sorotan kami,” ujar Ayi Abdul Hamid kepada FHI Cianjur  saat dimintai tanggapannya, Kamis (28 /9/2017) dikantornya.

Lebih lanjut H. Ayi Abdul Hamid mengatakan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi Kepolisian Polres Cianjur ke Unit 1 reskrim yang secara detail menerangkan kasus tersebut. “Menurut pihak Kepolisian bahwa Harun yang merupakan tangan kanan pemilik kebun telah di amankan, sedangkan Selamet pemilik kebun bawang masih sebagai saksi, dengan alasan pada waktu penganiyayaan Selamat tidak berada ditempat dan Polres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak termakan Hoax yang terlanjur beredar, bahkan diminta untuk meluruskan Hoax tersebut,” ujar Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA :   HGU PT. Haji La Tunrung Terbengkalai, Peranan PT. MPA Dipertanyakan Warga dan LSM

Unit 1 Reskrim Polres Cianjur saat ini masih terus berupaya melakukan penyelidikan mencari bukti bukti dan informasi tentang kejadian tersebut dari berbagai kalangan masyrakat sekitar guna memproses lebih lanjut. (ASEP/YAN AZIS)

Faktahukum on Google News