Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Patroli Balap Liar dan THM, Polres Serang Kota Sita Ratusan Botol Miras

×

Patroli Balap Liar dan THM, Polres Serang Kota Sita Ratusan Botol Miras

Sebarkan artikel ini

Kota Serang, Banten, (faktahukum.co.id) – Sabtu malam hingga Minggu jelang matahari terbit, 7 sampai 8 Agustus 2021, Polres Serang Kota, Polda Banten, melakukan patroli di sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat balap liar maupun Tempat Hiburan Malam (THM). Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) disita dari lokasi THM.

Pemilik THM yang nekat buka disaat PPKM Level 3 dimintai identitas diri, diperiksa dan didata oleh polisi.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Kami mendatangi beberapa THM, namun secara fisik tutup dan terdapat satu tempat, di salah satu THM buka, kemudian kita cek, geledah, ditemukan miras sejumlah 100 botol lebih dengan berbagai jenis. Kami lakukan tindakan Kepolisian, terhadap pemilik, kita amankan dan dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, S.H., MM. Minggu (8/8/2021).

BACA JUGA :   Paripurna DPRD, MBA Sebut Pembahasan APBD Tahun Ini Paling Lancar dan Cepat

Patroli dimpimpin oleh Kabag Ops Polres Serang Kota (Serkot), Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., salah satu THM Trinaga, di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Serang, yang masuk ke dalam wilayah hukum Polres Serang Kota juga dirazia.

Selain THM, aksi balap liar juga dibubarkan Polisi karena menimbulkan kerumunan, tidak menerapkan prokes, membahayakan diri sendiri dan orang lain hingga bisa menimbulkan tindak kejahatan lainnya.

“Kita juga bubarkan sekelompok remaja yang diduga akan melakukan balap liar,” terangnya.

Ibu Kota Banten kini berada di level 3 PPKM, Polres Serang Kota menghimbau masyarakat terus mematuhi prokes Covid-19 dan mengurangi aktifitas di luar rumah, guna mencegah penyebaran virus corona.

BACA JUGA :   Jumat Barokah, Polda Banten Salurkan Puluhan Paket Sembako

“Kota Serang masih di level 3, guna mengantisipasi penularan dan pendisiplinan masyarakat terhadap prokes, kemudian melaksanakan pendisiplinan prokes,” ujarnya

Penulis: Putra.                 Editor: M. J.

Faktahukum on Google News