Padang .Sumbar.( faktahukum co.id )
Berjamurnya Pasar Malam Di Kota Padang, Pemko Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegur penelusuran Pasar Malam yang tidak mengantongi izin pada Senin, (25/03/19).
Pasar Malam yang beraktifitas dibeberapa tempat di wilayah Kota Padang ini, mengharuskan tidak memiliki izin untuk melaksanakan keramaian.
Untuk sementara, kita Satpol PP bersama OPD yang meminta izin pemilik Pasar Malam untuk tidak meminta izin terlebih dahulu, kata Kasat Pol PP Kota Padang Al Amin.
Karena kegiatan Pasar malam yang tidak berizin ini, sudah banyak masyarakat yang harus dilokasi menjadi resah dan sulit ada yang telah melaporkan ke Satpol PP atas keresahan yang dialami masyarakat tersebut.
Untuk sementara kami melakukan tindakan persuasif bersama-sama dengan pihak kecamatan dan kelurahan bersama perwakilan pihak pemilik, Jika tindakan persuasif kami ini tidak dapat dipindahkan, dengan kata-kata yang bisa kita bahas bersama, lembaga akan membuka langsung untuk membuka pasar malam ini, tambah Al Amin.
Selain itu, Al Amin berharap, untuk seluruh masyarakat Kota Padang agar selalu dapat meminta Keamanan, mendukung dan Ketertiban Umum di daerahnya masing-masing, jika ada yang mempertanyakan kegiatan yang dilakukan di arena Pasar Malam, mohon kirim laporannya ke Satpol PP.
Jangan ada masyarakat yang mengambil tindakan sendiri, laporkan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, atau ke pihak lain yang diwajibkan tentang Pasar Malam tersebut, katanya Al Amin (EN / FL)