Muara Teweh-Kalteng, (faktahukum.co.id) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Raperda tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan pengganti antar waktu (PAW) yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (18/1/21).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Asisten I Bidang Pemerintahan, Anggota DPRD Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait lainya.
Bupati Barito Utara H.Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyampaikan pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
“Secara khusus kita berharap bahwa rancangan perda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sugianto Panala Putra.
Selain itu penyusunan Raperda ini juga dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 49 peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan atas peraturan Menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa,yang mengamanatkan bahwa untuk kepentingan masyarakat,bangsa,negara dan daerah yang kita cintai ini,” jelas Sugianto Panala Putra, mengakhiri sambutan Bupati.
Penulis : Alie/Kmf. Editor : Ade’M.