Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko

×

Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (faktahukum.co.id) – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal.

Hal tersebut dikatakan Panglima TNI dihadapan awak media usai melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan ulama se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/19) kemarin.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Sebelum kesini, saya menelpon Danpom TNI Mayjen TNI Dedy Iswanto untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI agar menyampaikan kepada penyidik, meminta penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mudah-mudahan segera dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi di Jakarta, Jumat (21/6/2019) mengatakan bahwa surat permintaan penangguhan penahanan tersebut, telah ditandatangani oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada Kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 20:30 WIB.

BACA JUGA :   Lapas Cikarang Ikuti Pengarahan Kakanwil Jabar Terkait Persiapan RU 2021 dan POA

“Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan,” jelasnya.

Mayjen TNI (Purn) Soenarko saat ini menjadi tahanan Polri dan dititipkan di rumah tahanan POM Guntur, karena kepemilikan senjata api illegal.
(MS Rizal)

Faktahukum on Google News