Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
FAKTA UTAMA

PAK-HAM Papua Tolak Pendekatan Militeristik di Nduga

×

PAK-HAM Papua Tolak Pendekatan Militeristik di Nduga

Sebarkan artikel ini
Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua Matius Murib (kiri) berbincang dengan wartawan senior Aat Surya Safaat (kanan) di Jakarta belum lama berselang (Foto: Istimewa)

Jakarta, (faktahukum.co.id) – Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua menyarankan Pemerintah untuk tidak melakukan pendekatan militeristik menyusul terjadinya kekejaman di Kabupaten Nduga Provinsi Papua pada 2 Desember 2018 yang menewaskan 31 pekerja BUMN PT Istaka Karya.

Siaran pers PAK-HAM Papua yang diterima di Jakarta,  menyebutkan, saran untuk tidak menggunakan pendekatan militeristik itu dikemukakan Direktur PAK-HAM Papua Matius Murib kepada Presiden RI melalui Menko Polhukam dalam surat tertanggal 06 Januari 2019, Selasa, (8/1/19).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Terkait kekejaman di Nduga Papua, dalam surat kepada Presiden itu Matius menyatakan bahwa PAK-HAM Papua memohon dukungan kebijakan hak asasi manusia, dan bukan pendekatan militeristik seperti yang berjalan selama ini.

BACA JUGA :   Cabuli Bocah 6 Tahun, Kakek Asal Lamandau ini Ditangkap Polisi

Dalam surat kepada Presiden RI melalui Menko Polhukam itu, Direktur PAK-HAM Papua juga melaporkan kronologi kekejaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang menembak mati 31 pekerja jembatan di Kali Yigi dan Kali Aurak atau Trans Papua di Distrik Yigi Kabupaten Nduga.

Disebutkan, PAK-HAM Papua terus melakukan konsolidasi untuk mengadvokasi kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan melakukan serangkaian kegiatan berupa pemantauan, mediasi, dan advokasi yang diakhiri dengan Perayaan Natal dan Hari HAM ke-71 pada 10 Desember 2019 di Kabupaten Nduga.

Matius menyatakan, PAK-HAM Papua pada intinya menghendaki adanya penghentian kekejaman dan perlunya menghormati hak asasi manusia di tanah Papua.

Laporan kronologi kekejaman yang terjadi di daerah Nduga pada 2 Desember 2018 itu sendiri didasarkan pada fakta peristiwa dari lokasi kejadian dan sumber korban atau pelaku serta saksi dari kejadian dan kekerasan keji dimaksud.

BACA JUGA :   Pembangunan Jalan Tol Paspro, Warga Pohsangit Lor Tunggu Ganti Rugi PT. Waskita Karya

Ditegaskannya, PAK-HAM Papua sebagai organisasi advokasi kebijakan hak asasi manusia akan terus berupaya mendorong proses hukum terhadap para pelaku kekerasan sesuai sistem hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tujuan proses hukum itu sendiri adalah untuk memberikan efek jera, sehingga perbuatan melawan hukum dan kekejaman tidak berulang pada masa depan di tanah Papua dan di seluruh Indonesia.

Menurut Matius, PAK-HAM Papua bekerja untuk memberikan rasa aman dan damai serta memulihkan keadaan dari trauma pasca terjadinya kekejaman di tengah warga sipil, utamanya mendorong perubahan kebijakan militeristik kepada kebijakan yang lebih berupa pembinaan yang berkeadilan di tanah Papua.

PAK-HAM Papua juga merekomendasikan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI di Jakarta segera melakukan fungsi penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Nduga dan kasus-kasus sebelumnya di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

BACA JUGA :   JANGAN HINA PROFESI JURNALIS

Rekomendasi lain adalah agar Pemerintah Kabupaten Nduga dan Provinsi Papua segera melakukan upaya pemulihan dan memberi bantuan kemanusiaan kepada korban dan keluarganya serta melanjutkan proses pemulihan dan pembangunan di Kabupaten Nduga.

Direktur PAK-HAM Papua juga merekomendasikan agar para pembela HAM secara perorangan atau kelompok dilindungi dalam bekerja di tengah konflik dan kekerasan seperti di Kabupaten Nduga dari ancaman para pihak yang berkepentingan. (FH01)

Faktahukum on Google News