Beranda NASIONAL P2MPK-RI Laporkan Timsel dan Anggota KPU Katingan ke KPU Pusat

P2MPK-RI Laporkan Timsel dan Anggota KPU Katingan ke KPU Pusat

0
BERBAGI
dari kiri Julegar dan Nelpianus

 

KASONGAN — Salah satu Komisioner terpilih KPU Kabupaten Katingan atas nama OVM dan Tim Seleksi (Timsel) gelombang empat untuk KPU Bartim, Katingan, Pulau Pisang dan Kabupaten Seruyan, dilaporkan Pusat Pengaduan dan Pelaporan Masyarakat Pencari Keadilan Republik Indonesia (P2MPK-RI) kepada KPU Pusat, Selasa (26/9 2023).

OVM dilaporkan, lantaran diduga masih menjadi Anggota Partai Politik peserta pemilu yang seharusnya dilarang menjadi Penyelenggara Pemilu.

Koordinator P2MPK-RI Nelpianus dan Julegar mengatakan, dasar pelaporan mereka terhadap Timsel gelombang 4 dan salah satu oknum anggota KPU Katingan berinisial OVM kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), karena dianggap lalai dalam melaksanakan tugas terkait seleksi anggota KPU khususnya di Kabupaten Katingan, sehingga yang bersangkutan atas nama OVM lolos dan terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Katingan.

BACA JUGA :   Masa Reses Drs. Hj. Wenny Haryanto Pedulikan Aspirasi Masyarakat

“Jadi hari ini, kami secara resmi telah melaporkan baik Timsel maupun oknum anggota KPU Katingan kepada KPU-RI,” ungkapnya.

Dijelaskan, oknum anggota KPU Katingan yang dinyatakan lolos tersebut, diduga telah melakukan pemalsuan data saat ikut seleksi calon anggota KPU Katingan, pasalnya dalam aturan yang dikeluarkan PKPU-RI calon anggota KPU telah mengundurkan diri sebagai anggota parpol paling lambat 5 tahun, sedangkan oknum OVM, ternyata anggota parpol.

“Kami memiliki data-data terkait keanggotaan OVM pada salah satu parpol, makanya yang bersangkutan kita laporkan,” ujar Nelpianus.

Baca juga : Seorang Calon Komisioner KPU Katingan Diduga Terafiliasi dengan Parpol

Dirinya menduga, Timsel gelombang empat untuk empat kabupaten, dianggap lalai dalam melaksanakan tugas sehingga OVM bisa lolos dan menjadi anggota KPU Katingan.

BACA JUGA :   Plt Wali Kota Bekasi Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kinerja ASN

“Disini kami anggap, Timsel, saat melakukan verifikasi berkas terhadap OVM, dianggap tidak akurat, makanya yang bersangkutan bisa lolos,” ujarnya

Ia pun berharap, KPU-RI segera menindak lanjuti laporan yang telah disampaikan sehingga dapat melakukan verifikasi terhadap Timsel gelombang empat dan memberhentikan oknum OVM.

“Menurut kami, apa yang kami laporkan, telah disertai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta. Harapan kami KPU-RI secepatnya menindak laporan yang kami sampaikan,” pungkasnya. (Malodi)