Muara Teweh-Kalteng, (faktahukum.co.id) – Hari kedua pelaksanaan operasi yustisi, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) melalui tim penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, memberikan sanksi sosial kepada 36 orang yang terjaring karena tidak menggunakan masker, saat berkendara di sekitaran Bundaran Air Mancur Muara Teweh, Selasa (15/09/20).
Kepala Satpol PP dan Damkar Barut sekaligus Koordinator Lapangan II Tim Pendisiplinan Aprin Siaga Dahan membenarkan, sebanyak 36 orang pengguna jalan yang tak memakai masker dikenakan sanksi sosial menyapu jalan raya dan menyanyikan lagu nasional.
“Penerapan sanksi sosial terhadap para pelanggar ini diatur dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Aprin.
Dalam Perbup Nomor 39/2020 diatur apabila ditemukan masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan seperti tak pakai masker akan langsung dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, hukuman fisik, kerja sosial, hingga denda.
Menurut Aprin, sanksi sosial yang diterapkan ini diharapkan bisa membuat warga masyarakat jera dan tidak mengulangi melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
“Jadi bagi yang terjaring, mereka jadi ingat kalau mereka pernah disuruh menyapu halaman dan jalan. Dan nantinya mereka tidak mengulangi lagi,” terangnya.
Dalam Operasi Yustisi tersebut, bukan hanya warga dalam kota Muara Teweh yang tidak menggunakan masker, tapi ada beberapa orang sopir tangki yang berasal dari Sampit Kabupaten Kota Waringin Timur, terjaring razia tidak menggunakan masker.
Operasi Yustisi hari kedua ini melibatkan Satpol PP lima Personil, Polres Barut, lima personil Kodim 1013/Mtw, lima personil Subdenpom satu personil, Kominfosandi satu personil, Gerdayak dua personil, Banser dua personil dengan dukungan personil tambahan dari Satpol PP, Polres Barut, dan Kodim 1013/Mtw.
Penulis : @lie
Editor : Bonding Cs.