Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Oknum Anggota Polres OKU, Divonis 12 Tahun Penjara

×

Oknum Anggota Polres OKU, Divonis 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

OKU, Sumsel, (faktahukum.co.id) – Oknum anggota Polres OKU AIPTU Budi Risfayanda yang diduga kuat pengedar narkotika akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada sidang tuntutan, Kamis, (25/04/19).

Dalam proses sidang yang dijaga ketat puluhan polisi dan kawalan Provos Polres Ogan Komering Ulu (OKU), majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang di ketuai Dedi Irawan, SH., MH., membacakan putusan terhadap terdakwa oknum polisi berpangkat AIPTU yang terlibat penyalahgunaan narkoba dengan putusan 12 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah subsider 3 bulan penjara.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

AIPTU Budi Risfayanda yang sebelumnya tugas di Polres Oku ini ditangkap bulan September 2018 oleh tim jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu dengan barang bukti narkoba jenis extasi sebanyak 260 butir serta sabu-sabu.

BACA JUGA :   Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Hexymer dan Tramadol

Putusan hakim lebih rendah dari tuntuan jaksa, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Oku menuntut 17 tahun dengan denda 1,5 M subsider 6 bulan.

Dalam persidangan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan hal- hal yang memberatkan terdakwa seorang anggota Kepolisian yang semestinya turut memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah menjalani hukuman.

“Seusai sidang terdakwa Budi mengaku menerima dengan lapang dada atas putusan majelis hakim terhadap dirinya.atas putusan hakim ini saya terima,”ujar Budi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut Dekrit Dirgasaputra, SH, menyatakan masih menimbang atas putusan hakim untuk melakukan banding pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari kedepan.

BACA JUGA :   Kejari Selayar Tetapkan Andi Anwar Dg Pasikki Sebagai Buronan

“Seperti kita lihat tadi seluruh pertimbangan kami diterima oleh hakim, namun dalam putusan ini diamatkan UUD untuk menunggu tujuh hari kedepan kita akan pikir pikir dulu, kita manfaatkan waktu yang ada tujuh hari ini apakah menerima atau banding,” kata Dekrit Dirgasaputra menjelaskan. (Marti).

Faktahukum on Google News